MUI Rekomendasikan KPI Bina Lembaga Penyiaran yang Lakukan Pelanggaran Berulang
Jum'at, 29 Maret 2024 - 01:18 WIB
loading...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) gelar Ekspose Hasil Pantauan Siaran Ramadhan, Kamis (28/3/2024). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) merekomendasikan Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) melakukan pembinaan khusus kepada lembaga penyiaran yang terindikasi melakukan pelanggaran berulang. Hal ini merupakan hasil pemantauan per 10 hari dari siaran Ramadhan 1445 H yang dilakukan Tim Pemantuan Ramadhan Komisi Infokom MUI yang terdiri dari praktisi dan akademisi.
Wakil Ketua Tim Pemantauan Ramadhan 1445 H, Rida Hesti Ratnasari menyampaikan, pemantauan ini dilakukan kepada 16 lembaga penyiaran yang dipantau 32 pemantau dengan latar belakang praktisi dan akademisi.
"Rekomendasi pertama kita menyarankan KPI melakukan pembinaan khusus kepada lembaga penyiaran yang telah melakukan pelanggaran berulang hampir setiap Ramadhan," kata Rida di sela-sela kegiatan ekspos publik hasil pantauan, Kamis (28/3/2024).
Rida menjelaskan, pelanggaran berulang tersebut tidak juga membaik setelah diberikan peringatan. Rida mengungkapkan, lembaga penyiaran yang melakukan indikasi pelanggaran secara berulang itu adalah ANTV dengan program Pesbukers Ramadhan. Selain itu, Rida menambahkan, MUI juga merekomendasikan KPI agar melakukan pembinaan umum kepada dua lembaga penyiaran yang masih terindikasi melakukan pelanggaran.
"Namun sudah melakukan ikhtiar improvement, jadi skornya 2. Tetapi ada indikasi melakukan pelanggaran berulang. Walaupun kualitas dan kuantitas pelanggarannya sudah menurun yakni TransTV melalui program Berkahnya Ramadhan dan Trans7 Sahur Lebih Segerrr dan Pas Buka FM," ungkapnya.
Wakil Ketua Tim Pemantauan Ramadhan 1445 H, Rida Hesti Ratnasari menyampaikan, pemantauan ini dilakukan kepada 16 lembaga penyiaran yang dipantau 32 pemantau dengan latar belakang praktisi dan akademisi.
"Rekomendasi pertama kita menyarankan KPI melakukan pembinaan khusus kepada lembaga penyiaran yang telah melakukan pelanggaran berulang hampir setiap Ramadhan," kata Rida di sela-sela kegiatan ekspos publik hasil pantauan, Kamis (28/3/2024).
Rida menjelaskan, pelanggaran berulang tersebut tidak juga membaik setelah diberikan peringatan. Rida mengungkapkan, lembaga penyiaran yang melakukan indikasi pelanggaran secara berulang itu adalah ANTV dengan program Pesbukers Ramadhan. Selain itu, Rida menambahkan, MUI juga merekomendasikan KPI agar melakukan pembinaan umum kepada dua lembaga penyiaran yang masih terindikasi melakukan pelanggaran.
"Namun sudah melakukan ikhtiar improvement, jadi skornya 2. Tetapi ada indikasi melakukan pelanggaran berulang. Walaupun kualitas dan kuantitas pelanggarannya sudah menurun yakni TransTV melalui program Berkahnya Ramadhan dan Trans7 Sahur Lebih Segerrr dan Pas Buka FM," ungkapnya.
Lihat Juga :