DPR Sepakat Perkuat Peran KY
A
A
A
JAKARTA - DPR sepakat untuk memperkuat peran Komisi Yudisial (KY) terutama dalam penentuan jabatan hakim. Langkah itu dibuktikan dengan disetujuinya pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Jabatan Hakim dalam Rapat Paripurna DPR, kemarin.
Rapat paripurna menyetujui laporan Komisi III DPR perihal RUU inisiatif DPR itu untuk dibahas lebih lanjut dengan pemerintah.
Dalam RUU yang telah melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR itu, di antara poin pentingnya adalah upaya memperkuat peran KY dalam penentuan jabatan hakim.
"Melalui Rapat Pleno Komisi III DPR pada 19 September 2016, naskah akademik dan draf RUU Jabatan Hakim hasil harmonisasi Baleg DPR," kata Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan seperti dikutip dari Koran SINDO, Kamis (13/10/2016).
"Disetujui sebagai draf RUU yang akan dilakukan proses pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah," imbuh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Trimedya mengatakan, Komisi III menerima sepenuhnya hasil kajian pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsep RUU tentang Jabatan Hakim oleh Baleg DPR pada 5 September 2016.
"Hal-hal krusial yang diatur dalam pembentukan RUU tentang Jabatan Hakim pascaharmonisasi oleh Baleg DPR antara lain menambahkan KY sebagai lembaga yang akan bersama-sama dengan Mahkamah Agung (MA) melakukan uji kompetensi dan kelayakan serta menentukan lulus atau tidaknya calon hakim tinggi (Pasal 27 Ayat 2 huruf b)," tandasnya.
Rapat paripurna menyetujui laporan Komisi III DPR perihal RUU inisiatif DPR itu untuk dibahas lebih lanjut dengan pemerintah.
Dalam RUU yang telah melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR itu, di antara poin pentingnya adalah upaya memperkuat peran KY dalam penentuan jabatan hakim.
"Melalui Rapat Pleno Komisi III DPR pada 19 September 2016, naskah akademik dan draf RUU Jabatan Hakim hasil harmonisasi Baleg DPR," kata Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan seperti dikutip dari Koran SINDO, Kamis (13/10/2016).
"Disetujui sebagai draf RUU yang akan dilakukan proses pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah," imbuh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Trimedya mengatakan, Komisi III menerima sepenuhnya hasil kajian pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsep RUU tentang Jabatan Hakim oleh Baleg DPR pada 5 September 2016.
"Hal-hal krusial yang diatur dalam pembentukan RUU tentang Jabatan Hakim pascaharmonisasi oleh Baleg DPR antara lain menambahkan KY sebagai lembaga yang akan bersama-sama dengan Mahkamah Agung (MA) melakukan uji kompetensi dan kelayakan serta menentukan lulus atau tidaknya calon hakim tinggi (Pasal 27 Ayat 2 huruf b)," tandasnya.
(maf)