Polisi Sebut Ada Pemaksaan Terkait Pungli di Kemenhub
A
A
A
JAKARTA - Polri telah menetapkan tiga orang pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai tersangka kasus pungutan liar perizinan di Kemenhub.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengatakan, tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) telah ditetapkan menjadi tersangka, sementara tiga orang lainnya dari pihak sipil dilepas dan dijadikan saksi dalam kasus ini.
"Mereka kami lepas karena dalam pengakuannya ada unsur paksaan, pasalnya kalau mereka tidak membayar maka buku pelayaran atau berkas lainnya tidak dikeluarkan," tutur Iriawan, Rabu (12/10/2016).
Menurut dia, Polda Metro berkoordinasi dengan kejaksaan, apakah yang dilakukan ketiganya termasuk gratifikasi atau hal lain. (Baca juga: Polri Tetap Tiga Tersangka Pelaku Pungli di Kemenhub)
Dia melanjutkan, operasi tangkap tangan yang dilakukan satuan petugas gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tersebut juga dibantu oleh Kementerian Perhubunhgan ini berawal dari laporan yang diterima Pihak kepolisian.
"Setelah itu, kami juga mendapat laporan dari Pak Menteri. Kami lakukan pengintaian selama satu minggu hingga akhirnya mengetahui modusnya baru kami lakukan OTT (operasi tangkap tangan)," tuturnya. Ini Hasil OTT di Kementerian Perhubungan)
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengatakan, tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) telah ditetapkan menjadi tersangka, sementara tiga orang lainnya dari pihak sipil dilepas dan dijadikan saksi dalam kasus ini.
"Mereka kami lepas karena dalam pengakuannya ada unsur paksaan, pasalnya kalau mereka tidak membayar maka buku pelayaran atau berkas lainnya tidak dikeluarkan," tutur Iriawan, Rabu (12/10/2016).
Menurut dia, Polda Metro berkoordinasi dengan kejaksaan, apakah yang dilakukan ketiganya termasuk gratifikasi atau hal lain. (Baca juga: Polri Tetap Tiga Tersangka Pelaku Pungli di Kemenhub)
Dia melanjutkan, operasi tangkap tangan yang dilakukan satuan petugas gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tersebut juga dibantu oleh Kementerian Perhubunhgan ini berawal dari laporan yang diterima Pihak kepolisian.
"Setelah itu, kami juga mendapat laporan dari Pak Menteri. Kami lakukan pengintaian selama satu minggu hingga akhirnya mengetahui modusnya baru kami lakukan OTT (operasi tangkap tangan)," tuturnya. Ini Hasil OTT di Kementerian Perhubungan)
(dam)