Mendagri Sebut Ada Sejumlah Poin Krusial di UU Pemilu

Selasa, 11 Oktober 2016 - 15:23 WIB
Mendagri Sebut Ada Sejumlah Poin Krusial di UU Pemilu
Mendagri Sebut Ada Sejumlah Poin Krusial di UU Pemilu
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui, ada sejumlah poin krusial dalam revisi Undang-undang (UU) tentang Pemilu.

Salah satunya poin krusial itu ‎terkait hak partai politik (parpol) mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Saya kira partai baru yang ikut (pemilu) kan aspirasinya harus kita tampung,‎" kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Meski begitu, Tjahjo mengaku peluang parpol baru memiliki hak mengusung atau hanya cukup mendukung capres-cawapres masih akan dibahas di DPR.

"Berapa jumlahnya tergantung Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan KPU (Komisi Pemilihan Umum)," ucapnya.

Mendagri
mengatakan, selain hak parpol baru, poin krusial lainnya yang ditengarai akan menjadi pembahasan alot di DPR seperti sistem terbuka dan tertutup atau sistem kombinasi.

Kemudian mengenai alokasi kursi, peningkatan jumlah kursi tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta usulan penambahan jumlah kursi anggota DPR yang saat ini ditetapkan berjumlah 560 anggota.

"Beberapa masukan dari KPU-Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang nanti juga kita akomodir mengenai sengketa dan sebagainya," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7562 seconds (0.1#10.140)