Yusril: Pemerintah Cari Akal Batasi Parpol Usung Capres

Sabtu, 01 Oktober 2016 - 08:45 WIB
Yusril: Pemerintah Cari...
Yusril: Pemerintah Cari Akal Batasi Parpol Usung Capres
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah melarang partai politik (parpol) baru mengusung calon presiden (capres) pada 2019 melalui revisi Undang-undang Pemilu, dikritik Yusril Ihza Mahendra.

Pakar hukum tata negara dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai rencana tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemerintah hanya cari akal, ingin membatasi parpol peserta pemilu, " kata Yusril kepada Koran SINDO di Jakarta, Jumat 30 September 2016.

Seperti diketahui, MK melalui putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD termasuk pemilu presiden dan wakil presiden pada tahun 2019 harus dilaksanakan bersamaan.

Putusan tersebut merupakan jawaban MK atas gugatan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Atas putusan itu, setiap parpol berhak mengusung capres-cawapres pada 2019.

"Putusan MK waktu itu intinya kembali ke pasal di UUD 1945 bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan. Jadi intinya, hanya ada satu syarat saja, yakni capres-cawapres diajukan parpol," tutur Yusril.

Dengan demikian syarat ambang batas suara parpol untuk mengajukan capres (presidential threshold) dinilai sudah tidak relevan.

"Ini kan sudah diputuskan MK bahwa serentak, jadi setiap peserta pemilu berhak mengajukan calon tanpa ada pembatasan bahwa parpol harus ada di parlemen, " tutur Yusril.

Dia mempertanyakan rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menggunakan hasil Pemilihan Legislatif 2014 untuk Pilpres 2019. "Apa yang diinginkan Kemendagri itu tidak ada dasar logika hukumnya lagi," ujarnya.

Dia yakin apabila pemerintah tetap bersikeras menggulirkan pembatasan parpol mengusung capres makan akan gugur di MK. "Kalau diajukan ke MK pasti akan rontok. MK pasti akan konsisten dengan putusannya," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berikut 5 Catatan Kritis...
Berikut 5 Catatan Kritis Kode Inisiatif untuk Pemilu Serentak
Berita Terkini
62 Brigjen Pol Dimutasi...
62 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri di Maret 2025, Ini Daftar Namanya
53 menit yang lalu
Pilih Hotel Mewah Bintang...
Pilih Hotel Mewah Bintang 5 Jadi untuk Bahas RUU TNI, Sekjen DPR: Available dan Terjangkau!
2 jam yang lalu
Ditjenpas Sebut 7 Tahanan...
Ditjenpas Sebut 7 Tahanan Lapas Kutacane yang Kabur Belum Kembali
5 jam yang lalu
Soroti Penempatan Perwira...
Soroti Penempatan Perwira Polri di Lembaga Sipil, MPSI: Berpotensi Ancam Netralitas
6 jam yang lalu
Komisi I DPR: Revisi...
Komisi I DPR: Revisi UU TNI Tegaskan Supremasi Sipil dan Cegah Dwifungsi
6 jam yang lalu
KCIC Siapkan 808.000...
KCIC Siapkan 808.000 Tempat Duduk Angkutan Lebaran 2025
7 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Bakal Hapus...
Pemerintah Bakal Hapus Pertalite dan Pertamax dari SPBU
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved