Larangan Parpol Baru Usung Capres Dipastikan Rontok di MK

Jum'at, 30 September 2016 - 14:16 WIB
Larangan Parpol Baru...
Larangan Parpol Baru Usung Capres Dipastikan Rontok di MK
A A A
JAKARTA - ‎Larangan partai politik (Parpol) baru mengusung calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres)‎ di Pemilu 2019 mendatang dipastikan rontok di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terjadi jika larangan parpol baru itu dijadikan pasal dalam revisi Undang-undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sebab, larangan parpol baru mengusung capres dan cawapres itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.‎ "Saya pastikan, pasal itu rontok di Mahkamah Konstitusi‎," ujar Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis kepada Sindonews, Jumat (30/9/2016).

Karena, lanjut dia, konsekuensi Pemilu Serentak 2019, yakni memilih legislatif bersamaan dengan memilih presiden dan wakil presiden.‎ "Itu lah Pasal 22 C yang dimaknai Mahkamah Konstitusi itu," tuturnya.

Maka itu, dia menambahkan, tidak ada alasan secara hukum dan konstitusional, hanya mengizinkan parpol lama yang memiliki kursi legislatif di tingkat nasional untuk mengusung capres-cawapres. Menurut dia, DPR pun harus menolak poin larangan parpol baru itu, sebagaimana dalam draf revisi UU Pemilu dari pemerintah.
(kri)
Berita Terkait
UU Pemilu Baru Harus...
UU Pemilu Baru Harus Mencegah Oligarki Parpol
Belajar dari 2019, Faktor...
Belajar dari 2019, Faktor Fundamental UU Pemilu Perlu Direvisi
Manik Marganamahendra...
Manik Marganamahendra Harap Partai Perindo Terlibat Susun Revisi UU Pemilu
Tolak Revisi UU Pemilu,...
Tolak Revisi UU Pemilu, Sikap Pemerintah dan Parpol Dinilai Aneh
Gugatan Sistem Proporsional...
Gugatan Sistem Proporsional Terbuka, MK Diminta Libatkan Partai Politik
Cukup dengan PKPU, UU...
Cukup dengan PKPU, UU Pemilu Tidak Harus Direvisi Setiap Mau Pemilu
Berita Terkini
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved