Larangan Parpol Baru Usung Capres Dipastikan Rontok di MK
A
A
A
JAKARTA - Larangan partai politik (Parpol) baru mengusung calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) di Pemilu 2019 mendatang dipastikan rontok di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terjadi jika larangan parpol baru itu dijadikan pasal dalam revisi Undang-undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sebab, larangan parpol baru mengusung capres dan cawapres itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. "Saya pastikan, pasal itu rontok di Mahkamah Konstitusi," ujar Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis kepada Sindonews, Jumat (30/9/2016).
Karena, lanjut dia, konsekuensi Pemilu Serentak 2019, yakni memilih legislatif bersamaan dengan memilih presiden dan wakil presiden. "Itu lah Pasal 22 C yang dimaknai Mahkamah Konstitusi itu," tuturnya.
Maka itu, dia menambahkan, tidak ada alasan secara hukum dan konstitusional, hanya mengizinkan parpol lama yang memiliki kursi legislatif di tingkat nasional untuk mengusung capres-cawapres. Menurut dia, DPR pun harus menolak poin larangan parpol baru itu, sebagaimana dalam draf revisi UU Pemilu dari pemerintah.
Sebab, larangan parpol baru mengusung capres dan cawapres itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. "Saya pastikan, pasal itu rontok di Mahkamah Konstitusi," ujar Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis kepada Sindonews, Jumat (30/9/2016).
Karena, lanjut dia, konsekuensi Pemilu Serentak 2019, yakni memilih legislatif bersamaan dengan memilih presiden dan wakil presiden. "Itu lah Pasal 22 C yang dimaknai Mahkamah Konstitusi itu," tuturnya.
Maka itu, dia menambahkan, tidak ada alasan secara hukum dan konstitusional, hanya mengizinkan parpol lama yang memiliki kursi legislatif di tingkat nasional untuk mengusung capres-cawapres. Menurut dia, DPR pun harus menolak poin larangan parpol baru itu, sebagaimana dalam draf revisi UU Pemilu dari pemerintah.
(kri)