Pencegahan Terorisme, BNPT Lanjutkan Program Pesantren Bersinar
A
A
A
JAKARTA - Program Pesantren Bersinar merupakan wujud nyata kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam menanggulangi terorisme, utamanya dalam pencegahan. Terorisme adalah kejahatan luar biasa yang berpangkal pada kesalahan dalam memahami dan menggunakan ajaran agama.
Maka itu, proses belajar menjadi salah satu perhatian utama BNPT dalam upaya penanggulangan terorisme. Persoalan ini mendorog BNPT datang ke pesantren-pesantren memberi masukan dan bantuan untuk efektivitas belajar para santri.
"Tugas pokok BNPT itu sendiri antara lain adalah mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme yang meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan kesiapsiagaan nasional," ujar Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius, Rabu (28/92016).
Dia menambahkan, Program Pesantren Bersinar merupakan salah satu implementasi dari tugas pokok BNPT yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2010. Program ini, kata dia dilakukan pendistribusian sebanyak 1.000 Paket lampu LED dan 300 paket lampu penerangan jalan, dan 10 genset yang ditujukan untuk sarana dan prasarana pesantren. (Baca: 4 Pekerjaan Rumah Suhardi Alius sebagai Kepala BNPT Versi PKS)
“Tugas pokok BNPT itu sendiri antara lain adalah mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme yang meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan kesiapsiagaan nasional,” ucapnya.
Maka itu, proses belajar menjadi salah satu perhatian utama BNPT dalam upaya penanggulangan terorisme. Persoalan ini mendorog BNPT datang ke pesantren-pesantren memberi masukan dan bantuan untuk efektivitas belajar para santri.
"Tugas pokok BNPT itu sendiri antara lain adalah mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme yang meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan kesiapsiagaan nasional," ujar Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius, Rabu (28/92016).
Dia menambahkan, Program Pesantren Bersinar merupakan salah satu implementasi dari tugas pokok BNPT yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2010. Program ini, kata dia dilakukan pendistribusian sebanyak 1.000 Paket lampu LED dan 300 paket lampu penerangan jalan, dan 10 genset yang ditujukan untuk sarana dan prasarana pesantren. (Baca: 4 Pekerjaan Rumah Suhardi Alius sebagai Kepala BNPT Versi PKS)
“Tugas pokok BNPT itu sendiri antara lain adalah mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme yang meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan kesiapsiagaan nasional,” ucapnya.
(kur)