Setara Institute Kritik Rancangan Perpres Tugas TNI dalam Atasi Terorisme

Senin, 11 Mei 2020 - 14:10 WIB
loading...
Setara Institute Kritik...
Personel TNI latihan penanggulangan terorisme di kawasan Ancol, Jakarta. Foto/ iNews.id
A A A
JAKARTA - SETARA Institute menilai rancangan peraturan presiden (perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme akan mengancam kebebasan sipil. Ini akan memberikan ruang yang besar bagi militer untuk melakukan operasi dengan pendekatan teritorial.

Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan, rancangan perpres ini sebagai mandat dari Pasal 431 ayat 1,2, dan 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Inti pasal itu menyatakan tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

Dia mengatakan, perpres sebagai regulasi turunan harusnya tidak melampuai ketentuan yang secara tegas diatur dalam pasal 431 tersebut. Pemerintah seharusnya menyusun kriteria dan skala ancaman, jenis-jenis terorisme, teritori tindak pidana terorisme, prosedur pelibatan, mekanisme perbantuan terhadap Polri, dan akuntabilitas pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme.

"Karena tidak ada mekanisme tanggung gugat atas anggota TNI ketika melakukan tindak pidana yang melanggar hukum. Di luar lingkup di atas, rancangan perpres yang disusun adalah baseless alias tidak memiliki dasar hukum," ujar Hendardi di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Menurutnya, rancangan perpres yang disusun pemerintah justru keluar jalur dan melampaui norma pada Pasal 431 UU Terorisme. Dia menyebut materi yang ada dalam perpres tersebut memberikan gambaran nafsu TNI untuk merengkuh kewenangan baru. Itu melanggar konstitusi, dalam hal ini Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

TNI adalah alat pertahanan yang melakukan operasi perang dan militer. Selain perang, hanya bisa dijalankan atas dasar kehendak politik negara. Artinya, pelibatan TNI dalam operasi militer harus berdasarkan pada keputusan presiden yang dikonsultasikan dengan DPR RI.

Hendardi menerangkan lewat prepres itu pemerintah justru mengukuhkan peran TNI secara permanen dengan memberikan tugas memberantas terorisme secara berkelanjutan. TNI bisa melakukan operasi dari hulu hingga hilir dan di luar kerangka criminal justice system.

TNI dapat menerapkan pendekatan operasi teritorial dan memberikan justifikasi pada penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). "Draf perpres juga mengikis kewenangan konsultatif DPR dan Presiden untuk mengeluarkan keputusan presiden terkait pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang," tuturnya.

SETARA Institute menyebut cara penyelundupan hukum yang diadopsi dalam rancangan perpres akan mengancam supremasi konstitusi. Selain itu, mengikis integritas hukum nasional dan mengancam kebebasan sipil warga. Rancangan perpres ini berpotensi menyabotase tugas-tugas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). ( ).

BNPT selama ini menjadi leading sector dalam pencegahan dan deradikalisasi. Hendardi mengutarakan, rancangan tersebut berpotensi merusak pemberantasan terorisme dalam kerangka sistem peradilan pidana.

Dalam rancangan itu TNI bertugas untuk melaksanakan operasi teritorial dalam rangka penangkalan terorisme. Bentuknya, pembinaan ketahanan wilayah, bantuan kemanusiaan, bantuan sosial fisik dan nonfisik, serta komunikasi sosial.

Hendardi menegaskan rumusan seperti itu akan menjadi ancaman baru bagi kebebasan sipil. SETARA mendesak DPR dan Presiden Joko Widodo menolak rancangan perpres itu. "Apalagi dibahas di tengah pandemi Covid-19, yang nyaris mempersempit ruang komunikasi publik dan politik yang sehat," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Marsdya Yusuf...
Profil Marsdya Yusuf Jauhari, Salah Satu Pati Senior di TNI AU
3 Pasal Masukan Pemerintah...
3 Pasal Masukan Pemerintah di RUU TNI Menarik Perhatian
Daftar Sekretaris Kabinet...
Daftar Sekretaris Kabinet Berasal dari TNI dan Polri, Nomor 1 Tolak Mobil Dinas untuk Keluarga
RUU TNI, Pemerintah...
RUU TNI, Pemerintah dan DPR Bahas soal Posisi TNI di Bawah Presiden atau Kemhan
3 Pasal Akan Diubah...
3 Pasal Akan Diubah di RUU TNI, Komisi I DPR: Berkaitan Lingkup Tugas, Usia Pensiun hingga Kedudukan
Daftar Penghargaan Koleksi...
Daftar Penghargaan Koleksi Pangkostrad Letjen TNI Mohammad Fadjar, dari Brevet hingga Satyalancana
Peran TNI di Satgas...
Peran TNI di Satgas PKH Dinilai Strategis dalam Menjaga Kawasan Hutan
7 Fakta Menarik Masjid...
7 Fakta Menarik Masjid Berkubah Baret TNI yang Diresmikan Jenderal Agus Subiyanto
Ratusan Maung MV3 Dibagikan...
Ratusan Maung MV3 Dibagikan ke TNI-Polri, Menhan: Untuk Jaga Kedaulatan NKRI
Rekomendasi
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
6 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Kapal Induk...
5 Alasan Kapal Induk AS Tak Lagi Relevan dalam Perang Masa Depan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved