Ketua DPR Enggan Tanggapi Permintaan Pemulihan Jabatan Setnov
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin enggan menanggapi permintaan pemulihan jabatan Setya Novanto di lembaga legislatif itu. Pasalnya, Ade Komarudin belum melihat surat keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memulihkan nama baik Setya Novanto dari kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Pria yang akrab disapa Akom itu mengatakan, surat keputusan MKD DPR tersebut belum sampai ke meja pemimpin DPR. "Saya belum bisa mengomentari apapun karena saya belum lihat suratnya," ujar Ade Komarudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Dirinya berjanji akan memberikan tanggapannya itu setelah membaca surat keputusan MKD DPR. Yang pasti, kata dia, pemimpin DPR akan melakukan rapat internal setelah menerima surat MKD tersebut.
Lebih lanjut, kata dia, Pemimpin DPR akan memproses surat MKD itu sesuai peraturan yang berlaku. "Sekali lagi, saya tidak mau berandai-andai sebelum suratnya sampai, tidak mau berkomentar sebelum suratnya sampai," tutur politikus Partai Golkar ini.
Sebelumnya, MKD DPR diminta merekomendasikan agar Partai Golkar mengusulkan Setya Novanto kembali menjabat Ketua DPR. Usulan itu disampaikan Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR Ridwan Bae menanggapi keputusan MKD yang memulihkan nama baik Setya Novanto dari kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden JK dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dinilai kurang cukup.
Sebab, pemulihan nama baik Setya Novanto itu dianggapnya masih kurang. Bahkan, MKD dianggap setengah hati memulihkan nama baik Setya Novanto jika tidak mengusulkan itu ke Partai Golkar.
Pria yang akrab disapa Akom itu mengatakan, surat keputusan MKD DPR tersebut belum sampai ke meja pemimpin DPR. "Saya belum bisa mengomentari apapun karena saya belum lihat suratnya," ujar Ade Komarudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Dirinya berjanji akan memberikan tanggapannya itu setelah membaca surat keputusan MKD DPR. Yang pasti, kata dia, pemimpin DPR akan melakukan rapat internal setelah menerima surat MKD tersebut.
Lebih lanjut, kata dia, Pemimpin DPR akan memproses surat MKD itu sesuai peraturan yang berlaku. "Sekali lagi, saya tidak mau berandai-andai sebelum suratnya sampai, tidak mau berkomentar sebelum suratnya sampai," tutur politikus Partai Golkar ini.
Sebelumnya, MKD DPR diminta merekomendasikan agar Partai Golkar mengusulkan Setya Novanto kembali menjabat Ketua DPR. Usulan itu disampaikan Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR Ridwan Bae menanggapi keputusan MKD yang memulihkan nama baik Setya Novanto dari kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden JK dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dinilai kurang cukup.
Sebab, pemulihan nama baik Setya Novanto itu dianggapnya masih kurang. Bahkan, MKD dianggap setengah hati memulihkan nama baik Setya Novanto jika tidak mengusulkan itu ke Partai Golkar.
(kri)