Kepastian Eksekusi Mary Jane Tunggu Proses Hukum di Filipina

Selasa, 13 September 2016 - 13:52 WIB
Kepastian Eksekusi Mary...
Kepastian Eksekusi Mary Jane Tunggu Proses Hukum di Filipina
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, kepastian eksekusi mati terhadap terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Yasonna, kepastian soal eksekusi mati pembawa 2,6 kilogram heroin itu diputuskan setelah proses hukum di Filipina selesai dilakukan.

‎"Kan permintaannya dulu oleh Filipina masih ada kasus traffickingnya di Filipin. Kita dengar dululah ya. Kita lihat dulu," ujar Yasonna di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Yasonna menilai, pemerintah masih menunggu proses hukum yang ditempuh Filipina dalam kasus Mary Jane ini. Sebab, Filipina mengklaim Mary menjadi korban perdagangan manusia.

"Kita sudah ada kerja sama mutual legal assistance udah ada," ungkapnya.

Sementara itu terkait pemeriksaan terhadap Mary, Yasonna mengaku pemerintah tak mengizinkan Mary Jane diperiksa di Filipina. Ia meminta agar keterangan Mary Jane cukup disampaikan secara tertulis di bawah sumpah.

Perihal peluang Mary Jane bisa lolos dari hukuman mati, dia enggan berandai-andai. Apalagi jika hal itu dihubungkan dengan kesaksian Mary Jane bisa dijadikan dasar hukum baru.

"Kita lihat aja dulu dari sana. Kita tunggu prosesnya. Kita kan udah punya kekuatan hukum di sini," tukasnya.

Status terpidana mati Mary Jane kembali mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim telah mendapat 'lampu hijau' dari Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang mempersilakan pemerintah mengeksekusi mati Mary Jane. Meski begitu, belakangan pernyataan Jokowi itu dibantah pihak pemerintah Filipina melalui juru bicara presiden Filipina dan Menlu Filipina.
(kri)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved