Kepastian Eksekusi Mary Jane Tunggu Proses Hukum di Filipina
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, kepastian eksekusi mati terhadap terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Yasonna, kepastian soal eksekusi mati pembawa 2,6 kilogram heroin itu diputuskan setelah proses hukum di Filipina selesai dilakukan.
"Kan permintaannya dulu oleh Filipina masih ada kasus traffickingnya di Filipin. Kita dengar dululah ya. Kita lihat dulu," ujar Yasonna di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Yasonna menilai, pemerintah masih menunggu proses hukum yang ditempuh Filipina dalam kasus Mary Jane ini. Sebab, Filipina mengklaim Mary menjadi korban perdagangan manusia.
"Kita sudah ada kerja sama mutual legal assistance udah ada," ungkapnya.
Sementara itu terkait pemeriksaan terhadap Mary, Yasonna mengaku pemerintah tak mengizinkan Mary Jane diperiksa di Filipina. Ia meminta agar keterangan Mary Jane cukup disampaikan secara tertulis di bawah sumpah.
Perihal peluang Mary Jane bisa lolos dari hukuman mati, dia enggan berandai-andai. Apalagi jika hal itu dihubungkan dengan kesaksian Mary Jane bisa dijadikan dasar hukum baru.
"Kita lihat aja dulu dari sana. Kita tunggu prosesnya. Kita kan udah punya kekuatan hukum di sini," tukasnya.
Status terpidana mati Mary Jane kembali mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim telah mendapat 'lampu hijau' dari Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang mempersilakan pemerintah mengeksekusi mati Mary Jane. Meski begitu, belakangan pernyataan Jokowi itu dibantah pihak pemerintah Filipina melalui juru bicara presiden Filipina dan Menlu Filipina.
Menurut Yasonna, kepastian soal eksekusi mati pembawa 2,6 kilogram heroin itu diputuskan setelah proses hukum di Filipina selesai dilakukan.
"Kan permintaannya dulu oleh Filipina masih ada kasus traffickingnya di Filipin. Kita dengar dululah ya. Kita lihat dulu," ujar Yasonna di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Yasonna menilai, pemerintah masih menunggu proses hukum yang ditempuh Filipina dalam kasus Mary Jane ini. Sebab, Filipina mengklaim Mary menjadi korban perdagangan manusia.
"Kita sudah ada kerja sama mutual legal assistance udah ada," ungkapnya.
Sementara itu terkait pemeriksaan terhadap Mary, Yasonna mengaku pemerintah tak mengizinkan Mary Jane diperiksa di Filipina. Ia meminta agar keterangan Mary Jane cukup disampaikan secara tertulis di bawah sumpah.
Perihal peluang Mary Jane bisa lolos dari hukuman mati, dia enggan berandai-andai. Apalagi jika hal itu dihubungkan dengan kesaksian Mary Jane bisa dijadikan dasar hukum baru.
"Kita lihat aja dulu dari sana. Kita tunggu prosesnya. Kita kan udah punya kekuatan hukum di sini," tukasnya.
Status terpidana mati Mary Jane kembali mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim telah mendapat 'lampu hijau' dari Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang mempersilakan pemerintah mengeksekusi mati Mary Jane. Meski begitu, belakangan pernyataan Jokowi itu dibantah pihak pemerintah Filipina melalui juru bicara presiden Filipina dan Menlu Filipina.
(kri)