Kepastian Eksekusi Mary Jane Tunggu Proses Hukum di Filipina

Selasa, 13 September 2016 - 13:52 WIB
Kepastian Eksekusi Mary...
Kepastian Eksekusi Mary Jane Tunggu Proses Hukum di Filipina
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, kepastian eksekusi mati terhadap terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Yasonna, kepastian soal eksekusi mati pembawa 2,6 kilogram heroin itu diputuskan setelah proses hukum di Filipina selesai dilakukan.

‎"Kan permintaannya dulu oleh Filipina masih ada kasus traffickingnya di Filipin. Kita dengar dululah ya. Kita lihat dulu," ujar Yasonna di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Yasonna menilai, pemerintah masih menunggu proses hukum yang ditempuh Filipina dalam kasus Mary Jane ini. Sebab, Filipina mengklaim Mary menjadi korban perdagangan manusia.

"Kita sudah ada kerja sama mutual legal assistance udah ada," ungkapnya.

Sementara itu terkait pemeriksaan terhadap Mary, Yasonna mengaku pemerintah tak mengizinkan Mary Jane diperiksa di Filipina. Ia meminta agar keterangan Mary Jane cukup disampaikan secara tertulis di bawah sumpah.

Perihal peluang Mary Jane bisa lolos dari hukuman mati, dia enggan berandai-andai. Apalagi jika hal itu dihubungkan dengan kesaksian Mary Jane bisa dijadikan dasar hukum baru.

"Kita lihat aja dulu dari sana. Kita tunggu prosesnya. Kita kan udah punya kekuatan hukum di sini," tukasnya.

Status terpidana mati Mary Jane kembali mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim telah mendapat 'lampu hijau' dari Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang mempersilakan pemerintah mengeksekusi mati Mary Jane. Meski begitu, belakangan pernyataan Jokowi itu dibantah pihak pemerintah Filipina melalui juru bicara presiden Filipina dan Menlu Filipina.
(kri)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved