KPK Ditantang Kembangkan Kasus Suap PT BA ke Petinggi Kejati DKI

Jum'at, 09 September 2016 - 17:10 WIB
KPK Ditantang Kembangkan...
KPK Ditantang Kembangkan Kasus Suap PT BA ke Petinggi Kejati DKI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga terpidana kasus percobaan suap terhadap petinggi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung. Ketiganya yakni, Sudi Wantoko, Dandung Pamularno dan Marudut Pakpahan.

Ketiganya dieksekusi pada hari ini, pada pukul 15.30 WIB, lantaran tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Kami terima putusannya. Hari ini dieksekusi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Irene Putri saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2016). Senada dengan KPK, kuasa hukum Sudi dan Dandung, Hendra Hendriansyah menyatakan kliennya menerima putusan hakim.

Hendra pun meminta KPK mengembangkan putusan hakim terkait percobaan suap dari petinggi PT Brantas Abipraya kepada Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu, untuk mengamankan kasus PT Brantas yang tengah ditangani Kejati DKI Jakarta.

Menurut Hendra, delik suap yang telah diputuskan hakim, merupakan delik berpasangan. Ada pemberi, ada pula penerima. keberanian utuk mengembangkan kasus ini akan menjadi pertaruhan KPK.

"Ini akan menjadi ujian KPK apakah berani atau tidak menindak pejabat yang masih aktif dan memiliki pangkat," kata Hendra.

Dalam putusannya, majelis hakim memutus Sudi bersalah dan menghukumnya dengan hukuman tiga tahun dan denda Rp150 juta, sementara Dandung diganjar 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sementara Marudut yang berperan sebagai perantara divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Majelis menilai, ketiganya terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 53 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Berita Terkait
Jaksa Agung Klaim Rombak...
Jaksa Agung Klaim Rombak dan Proses Pidana Oknum Jaksa Nakal
Berhentikan Jaksa yang...
Berhentikan Jaksa yang Kena OTT, Muhammadiyah: Bukti Keseriusan Kejagung Bersihkan Internal
Kejagung Tetapkan Kajari...
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi, Terima Uang Rp840 Juta
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung...
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum
Komisi Kejaksaan: Satgas...
Komisi Kejaksaan: Satgas 53 Ampuh Tangani Jaksa Nakal
Jaksa Nakal Bakal Dipecat,...
Jaksa Nakal Bakal Dipecat, Kejagung Tak Toleransi Pelanggaran
Berita Terkini
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved