KPK Ditantang Kembangkan Kasus Suap PT BA ke Petinggi Kejati DKI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga terpidana kasus percobaan suap terhadap petinggi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung. Ketiganya yakni, Sudi Wantoko, Dandung Pamularno dan Marudut Pakpahan.
Ketiganya dieksekusi pada hari ini, pada pukul 15.30 WIB, lantaran tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Kami terima putusannya. Hari ini dieksekusi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Irene Putri saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2016). Senada dengan KPK, kuasa hukum Sudi dan Dandung, Hendra Hendriansyah menyatakan kliennya menerima putusan hakim.
Hendra pun meminta KPK mengembangkan putusan hakim terkait percobaan suap dari petinggi PT Brantas Abipraya kepada Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu, untuk mengamankan kasus PT Brantas yang tengah ditangani Kejati DKI Jakarta.
Menurut Hendra, delik suap yang telah diputuskan hakim, merupakan delik berpasangan. Ada pemberi, ada pula penerima. keberanian utuk mengembangkan kasus ini akan menjadi pertaruhan KPK.
"Ini akan menjadi ujian KPK apakah berani atau tidak menindak pejabat yang masih aktif dan memiliki pangkat," kata Hendra.
Dalam putusannya, majelis hakim memutus Sudi bersalah dan menghukumnya dengan hukuman tiga tahun dan denda Rp150 juta, sementara Dandung diganjar 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sementara Marudut yang berperan sebagai perantara divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Majelis menilai, ketiganya terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 53 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya dieksekusi pada hari ini, pada pukul 15.30 WIB, lantaran tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Kami terima putusannya. Hari ini dieksekusi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Irene Putri saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2016). Senada dengan KPK, kuasa hukum Sudi dan Dandung, Hendra Hendriansyah menyatakan kliennya menerima putusan hakim.
Hendra pun meminta KPK mengembangkan putusan hakim terkait percobaan suap dari petinggi PT Brantas Abipraya kepada Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu, untuk mengamankan kasus PT Brantas yang tengah ditangani Kejati DKI Jakarta.
Menurut Hendra, delik suap yang telah diputuskan hakim, merupakan delik berpasangan. Ada pemberi, ada pula penerima. keberanian utuk mengembangkan kasus ini akan menjadi pertaruhan KPK.
"Ini akan menjadi ujian KPK apakah berani atau tidak menindak pejabat yang masih aktif dan memiliki pangkat," kata Hendra.
Dalam putusannya, majelis hakim memutus Sudi bersalah dan menghukumnya dengan hukuman tiga tahun dan denda Rp150 juta, sementara Dandung diganjar 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sementara Marudut yang berperan sebagai perantara divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Majelis menilai, ketiganya terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 53 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)