Pemerintah Pertimbangkan Ampuni Mary Jane

Rabu, 07 September 2016 - 22:56 WIB
Pemerintah Pertimbangkan Ampuni Mary Jane
Pemerintah Pertimbangkan Ampuni Mary Jane
A A A
JAKARTA - Pemerintah mempertimbangkan untuk mengampuni warga negara Filipina terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane.

Hal tersebut akan dilakukan pemerintah jika Mary Jane terbukti korban human trafficking atau perdagangan orang.

"Jaksa Agung, duta besar meminta interview dengan Mary Jane, kita sudah bantu. Kalau memang terbukti dia adalah korban human trafficking ya huku‎m Filipina nanti ya tentu kita pertimbangkan, pasti Presiden memberikan pertimbangan," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,‎ Rabu (7/9/2016).

Yasonna memastikan apabila Mary Jane diampuni maka tidak ada hubungannya dengan perintah Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang memulangkan 177 calon jamaah haji Indonesia ke Tanah Air.‎

Adapun sebagian besar calon jamaah haji itu sempat ditahan Imigrasi Filipina karena menggunakan paspor negara itu untuk pergi ibadah haji.

Sebab, Pemerintah Filipina sudah sejak lama meminta agar Mary Jane diampuni.‎ "Jadi bukan barter lah, dahulu kan sebelum ada case (kasus) ini mereka sudah minta itu (Mary Jane). Jadi sekarang kita akan bantu, sama dengan yang 177 itu (dibantu Pemerintah Filipina)," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7889 seconds (0.1#10.140)