Kasus Suap, Dua Pejabat PT Brantas Divonis 3 Tahun Penjara

Jum'at, 02 September 2016 - 14:36 WIB
Kasus Suap, Dua Pejabat...
Kasus Suap, Dua Pejabat PT Brantas Divonis 3 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno dijatuhi hukuman masing-masing tiga tahun penjara dan 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Keduanya divonis bersalah karena dianggap terbukti berniat atau mencoba menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu, untuk mengamankan kasus PT Brantas yang ditangani Kejati DKI.

‎"Menyatakan terdakwa I Sudi Wantoko dan terdakwa II Dandung Pamularno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priatna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2016).

Tidak hanya dihukum penjara, Sudi dan Dandung juga didenda masing-masing sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan Rp100 juta subsider dua bulan penjara.

Sudi dan Dandung dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tiga tahun penjara terhadap Sudi dan 2,5 tahun penjara untuk Dandung lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdapat dissenting opinion (perbedaan pandangan) antara Majelis Hakim atas tuntutan JPU pada KPK. Dua anggota Majelis Hakim tak sependapat dengan apa yang dituntut Jaksa KPK.

Pertimbangan yang memberatkan yakni, Sudi dan Dandung dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

"Untuk yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannnya, berjanji tak mengulangi perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata Hakim Yohanes.
(maf)
Berita Terkait
Jaksa Agung Klaim Rombak...
Jaksa Agung Klaim Rombak dan Proses Pidana Oknum Jaksa Nakal
Berhentikan Jaksa yang...
Berhentikan Jaksa yang Kena OTT, Muhammadiyah: Bukti Keseriusan Kejagung Bersihkan Internal
Kejagung Tetapkan Kajari...
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi, Terima Uang Rp840 Juta
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung...
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum
Komisi Kejaksaan: Satgas...
Komisi Kejaksaan: Satgas 53 Ampuh Tangani Jaksa Nakal
Jaksa Nakal Bakal Dipecat,...
Jaksa Nakal Bakal Dipecat, Kejagung Tak Toleransi Pelanggaran
Berita Terkini
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Infografis
Rizal Ramli-Faisal Basri,...
Rizal Ramli-Faisal Basri, Dua Ekonom Kritis Meninggal Tahun 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved