KPK Tetapkan Rohadi Sebagai Tersangka TPPU
A
A
A
JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK telah menemukan bukti cukup untuk tetapkah R sebagai tersangka TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugaraha ketika dikonfirmasi, Kamis (301/9/2016).
Menurut Priharsa, Rohadi diduga telah menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, dan menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil korupsi.
"Tujuannya untuk menyamarkan asal-usul sumber lokasi peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan," kata Priharsa.
Atas perbuatannya, Rohadi diganjar dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka suap penanganan perkara pidana asusila yang menyeret nama pedangdut Saipul Jamil. Rohadi tertangkap tangan melakukan transaksi suap pada Juni 2016.
Bersama Rohadi, KPK juga menangkap kuasa hukum Saipul Jamil bernama Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta Samsul Hidayatullah selaku kakak Saipul Jamil.
Dari tangan Rohadi KPK menyita Rp250 juta. Diduga uang tersebut diberikan Bertha kepada Rohadi untuk mengatur besaran vonis kasus pidana asusila dengan terdakwa Saipul Jamil.
Belakangan, KPK juga mulai mengembangkan penyidikan kasus ini ke arah lain. Salah satunya dengan memeriksa Anggota DPR Sareh Wiyono yang disebut-sebut berkaitan dengan sengketa Partai Golkar.
"KPK telah menemukan bukti cukup untuk tetapkah R sebagai tersangka TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugaraha ketika dikonfirmasi, Kamis (301/9/2016).
Menurut Priharsa, Rohadi diduga telah menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, dan menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil korupsi.
"Tujuannya untuk menyamarkan asal-usul sumber lokasi peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan," kata Priharsa.
Atas perbuatannya, Rohadi diganjar dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka suap penanganan perkara pidana asusila yang menyeret nama pedangdut Saipul Jamil. Rohadi tertangkap tangan melakukan transaksi suap pada Juni 2016.
Bersama Rohadi, KPK juga menangkap kuasa hukum Saipul Jamil bernama Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta Samsul Hidayatullah selaku kakak Saipul Jamil.
Dari tangan Rohadi KPK menyita Rp250 juta. Diduga uang tersebut diberikan Bertha kepada Rohadi untuk mengatur besaran vonis kasus pidana asusila dengan terdakwa Saipul Jamil.
Belakangan, KPK juga mulai mengembangkan penyidikan kasus ini ke arah lain. Salah satunya dengan memeriksa Anggota DPR Sareh Wiyono yang disebut-sebut berkaitan dengan sengketa Partai Golkar.
(kri)