DPR Hormati Usulan Syarat Caleg Artis Diperketat
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR menghormati usulan agar syarat calon anggota legislatif (caleg) dari kalangan artis diperketat. Adapun usulan itu muncul di tengah pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemilu.
"Kami menghormati usulan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Kendati demikian, dia mengaku belum menerima draf RUU tentang Pemilu tersebut. "Soal wacana harus menjadi anggota partai minimal setahun, itu baru usulan draf," tutur politikus Partai Gerindra ini.
Namun menurut dia, setiap warga memiliki hak yang sama, apakah TNI, Polri untuk menjadi anggota partai politik atau calon anggota legislatif. "Bagi kami tak ada pembatasan untuk menjadi wakil rakyat," ucapnya.
Dia juga menilai positif usulan tersebut. Tujuannya menurut dia, agar semua profesi bisa memahami ideologi bangsa dan ideologi politik.
"Kami menghormati usulan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Kendati demikian, dia mengaku belum menerima draf RUU tentang Pemilu tersebut. "Soal wacana harus menjadi anggota partai minimal setahun, itu baru usulan draf," tutur politikus Partai Gerindra ini.
Namun menurut dia, setiap warga memiliki hak yang sama, apakah TNI, Polri untuk menjadi anggota partai politik atau calon anggota legislatif. "Bagi kami tak ada pembatasan untuk menjadi wakil rakyat," ucapnya.
Dia juga menilai positif usulan tersebut. Tujuannya menurut dia, agar semua profesi bisa memahami ideologi bangsa dan ideologi politik.
(maf)