Nurhadi Bantah Disebut Promotor Perkara

Senin, 15 Agustus 2016 - 16:21 WIB
Nurhadi Bantah Disebut Promotor Perkara
Nurhadi Bantah Disebut Promotor Perkara
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, membantah kesaksian bagian legal PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti, yang menyatakan kerap mengirim memo untuk Nurhadi. Nurhadi membantah bahwa yang disebut promotor tersebut adalah dirinya.

"Promotor itu setahu saya pembimbing untuk disertasi. Kenapa saya dibawa-bawa itu?" kata Nurhadi saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus suap panitera PN Jakpus, Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).

Nurhadi mengatakan, julukan promotor tidak dikenalnya dalam pergaulan kedinasan, teman, maupun saudara. Dia pun menyebutkan, namanya kerap dicatut sejumlah oknum dalam beberapa perkara hukum.

"Dari dulu sampai sekarang panggilan saya Nurhadi, tidak ada yang lain," tegas Nurhadi.

Karena berkilah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian memperlihatkan salinan surat yang ditujukan kepada Yth Promotor. Nurhadi kembali membantah. "Promotor itu siapa? Pak Jaksa harus tahu saya tidak ada di situ," ucap Nurhadi.

Tak hanya itu, Nurhadi bahkan juga mengaku tidak mengenal Wresti. Keterangan Nurhadi ini bertentangan dengan kesaksian yang disampaikan Wresti.

Dalam persidangan yang digelar pada 27 Juli lalu, karyawan bagian legal PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti mengungkap banyak perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang disertai memo ke promotor.

Wresti menyebut promotor yang dimaksud adalah Sekretaris MA Nurhadi. "Yang saya dapat dari Pak Doddy yang dimaksud promotor itu Pak Nurhadi," kata Wresti saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, 27 Juli 2016.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7338 seconds (0.1#10.140)