Soal Hukuman Mati, Kejagung Dinilai Tak Transparan

Rabu, 10 Agustus 2016 - 15:27 WIB
Soal Hukuman Mati, Kejagung Dinilai Tak Transparan
Soal Hukuman Mati, Kejagung Dinilai Tak Transparan
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati menemukan banyak ketidakadilan dalam proses pelaksanaan eksekusi terpidana mati pada 29 Juli lalu.

Oleh karena itu, koalisi melaporkan Jaksa Agung M Prasetyo ke Komisi Kejaksaan (Komjak). (Baca juga: Jaksa Agung Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan)

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu menjelaskan bersama koalisi telah melakukan berbagai upaya terkait hal tersebut. Koalisi, kata dia, telah melaporkan ke Ombudsman karena ada maladministrasi dalam pelaksanaan eksekusi. "Lalu sekarang kami ke Komisi Kejaksaan," kata Erasmus di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Dia berharap Komisi Kejaksaan (Komjak) bersama lembaga independen negara lainnya dapat melihat bingkai eksekusi mati secara lebih umum. Erasmus mengatakan, pelaksanaan eksekusi mengecewakan karena dilaksanakan secara tidak adil.

Erasmus juga mempertanyakan alasan yang melatarbelakangi Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memutuskan mengeksekusi empat dari 14 orang terpidana mati.

"Sangat mengecewakan Humprey (salah satu terpidana mati) yang biasa kita panggil Jeeff, dieksekusi dengan alasan tidak kami ketahui. Alasan 10 (terpidana) tidak dieksekusi, yuridis dan nonyuridis tidak diketahui," tandasnya.

Menurut dia, Kejaksaan Agung telah bertindak tidak transparan dalam melakukan eksekusi. "Tidak terbukanya di hari H eksekusi mati, eksekusi mati kali ini paling tidak transparan. Lalu biasa ada briefing dan notifikasi, kali ini tidak ada. Yang paling menyakitkan ada grasi, kenapa tidak ada keadilan yang sama terhadap empat terpidana mati lainnya," tutur Erasmus.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7034 seconds (0.1#10.140)