Catatan Tentang UU Pengampunan Pajak

Senin, 08 Agustus 2016 - 12:50 WIB
Catatan Tentang UU Pengampunan...
Catatan Tentang UU Pengampunan Pajak
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar (Em) Universitas Padjadjaran/Direktur LPIKP

UNDANG-Undang (UU) RI Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak diundangkan pada tanggal 1 Juli 2016 dengan tiga tujuan. Pertama, mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta yang antara lain berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.

Kedua, mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi. Ketiga, meningkatkan penerimaan pajak yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Tujuan UU aquo dilandaskan pada pertimbangan sebagaimana dicantumkan dalam "bagian menimbang" yang terdiri atas empat hal. Keempat, hal tersebut tidak menggambarkan situasi ekonomi dan keuangan negara dalam keadaan krisis sebagaimana tercantum dalam alinea kesatu sebagai berikut.

"Pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir cenderung mengalami perlambatan yang berdampak pada turunnya penerimaan pajak dan juga telah mengurangi ketersediaan likuiditas dalam negeri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia."

UU RI Nomor 11/2016 sejatinya adalah UU yang ditetapkan dalam "keadaan krisis perekonomian nasional" --merujuk pada penjelasan umum alinea pertama-- serta kenyataan kehidupan ekonomi nasional yang sungguh terjadi saat ini. Namun di dalam mencari solusi kebijakan pemerintah tersebut tentu seharusnya telah mempertimbangkan juga pengertian tentang diskresi, alasan-alasan. Dan persyaratan diskresi karena keputusan pengajuan RUU Pengampunan Pajak termasuk diskresi pemerintah yang kemudian disetujui DPR RI.

Dalam pandangan saya, atas situasi perekonomian nasional yang melambat dan menurunnya ketersediaan likuiditas dalam negeri, bentuklah peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) lebih tepat. Pasalnya keadaan bersifat genting dan memaksa disertai tenggat waktu penyelesaian melalui pengampunan pajak yang relatif singkat (paling lambat Maret 2017).

Di dalam UU RI Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak terdapat dua substansi yang pokok, yaitu pertama pengampuan pajak dengan tujuan sebagaimana telah dikemukakan di atas, melalui dua cara yaitu repatriasi dan deklarasi. Kedua, harta kekayaan yang terkandung di dalamnya kewajiban pajak terutang, baik harta kekayaan di dalam negeri atau di luar negeri yang berniat dialihkan atau tidak dialihkan ke dalam negeri. Selain subjek harta kekayaan tersebut, UU aquo juga memberikan pengampunan pajak terhadap WP (wajib pajak) yang memiliki peredaran usaha mencapai Rp4.800.000.000 (4 miliar 800 juta rupiah).

UU RI Nomor 11/2016 telah menetapkan subjek hukum pengampunan pajak adalah: (1) harta kekayaan setiap warga negara Indonesia, (2) setiap WNI yang memiliki harta kekayaan tetapi lalai membayar pajak dan dengan nilai peredaran usaha tertentu.

Opsi hukum yang ditawarkan pemerintah melalui dua cara tersebut ditujukan terhadap pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan barang mewah (Pasal 3 ayat (5)). Untuk memberikan insentif terhadap setiap WNI yang telah tidak kooperatif membayar pajak alias memiliki pajak terutang atas harta kekayaannya, baik yang ditempatkan di dalam negeri maupun di luar negeri, pemerintah telah menetapkan besaran uang tebusan kepada mereka sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 UU aquo. Dengan rambu-rambu hukum pembatas sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 5 ayat (3)a, yaitu pengampunan pajak tidak diberikan terhadap: (a) WP yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, (b) WP dalam proses peradilan, dan (c) WP yang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Selain rambu-rambu pembatas subjek pajak yang dapat mengikuti pengampunan pajak, UU RI Nomor 11/2016 telah memberikan selain pengampunan dengan membayar uang tebusan yang juga diberikan privileges (hak istimewa). Hal itu sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 9 ayat (2), yaitu tidak dilakukan (a) pemeriksaan, (b) pemeriksaan bukti permulaan, (c) penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Dan juga ketiga tindakan hukum tersebut ditangguhkan jika WP telah memperoleh tanda terima uang tebusan (Pasal 9 ayat 3). Selain kedua privileges tersebut, WP yang telah menerima surat keterangan pengampunan pajak memperoleh fasilitas dibebaskan dan atau ditangguhkan dari pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan (Pasal 9 ayat 5). Namun privileges terhadap WP yang telah memperoleh surat keterangan pengampunan pajak diperluas, termasuk penyidikan tindak pidana lain selain tindak pidana perpajakan (Pasal 20).

Untuk menjamin tindakan pejabat pemerintah terkait dengan pelaksanaan undang-undang ini, telah ditetapkan jaminan tidak akan dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, penyidikan atau dituntut baik secara perdata maupun secara pidana sepanjang pelaksanaan tugasnya dilakukan didasarkan pada iktikad baik. Sejatinya ketentuan "imunitas" tersebut tidak perlu karena dari aspek hukum pidana, melaksanakan perintah UU tidak dapat dipidana sekalipun merugikan orang lain atau mengakibatkan kematian terhadap orang lain.

Eksistensi UU PP/2016 dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat digolongkan sebagai produk legislatif dalam keadaan krisis ekonomi, sejalan dengan jiwa dan semangat ketentuan Pasal 22 UUD 1945. Diskresi Presiden melalui usul inisiatif pengajuan RUU Pengampunan Pajak telah memenuhi tujuan, persyaratan diskresi sebagaimana dicantumkan dalam Bab VI, Pasal 22 dan Pasal 24 UU RI Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP/2014). Apalagi kemudian telah diberi bingkai undang-undang menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan DPR RI. Merujuk pada UUD 1945 dan UU AP 2014 di atas dapat disimpulkan bahwa pengambilan keputusan pemerintah untuk mengajukan usul inisiatif RUU Pengampunan Pajak kemudian telah disetujui DPR RI dan dalam bentuk UU RI Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak telah memenuhi empat kriteria.

Pertama, situasi tertentu dan mendesak, yaitu penerimaan pajak yang mengalami short fall dan telah menghambat likuiditas pembiayaan untuk pembangunan. Kedua, untuk tujuan tertentu, penyelamatan perekonomian nasional. Ketiga , terhadap objek tertentu yaitu wajib pajak terutang. Keempat , hanya dalam tenggat waktu tertentu, paling lambat bulan Maret Tahun 2017. Keadaan mendesak mengenai penerimaan negara dari pajak tersebut memperoleh justifikasi baik dari aspek ekonomi, sosial dan aspek hukum serta dijamin oleh UUD 1945.

Justifikasi aspek ekonomi tercantum dalam Penjelasan Umum UU PP/2016: "Pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir cenderung mengalami perlambatan yang berdampak pada turunnya penerimaan pajak dan juga telah mengurangi ketersediaan likuiditas dalam negeri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di sisi lain, banyak harta warga negara Indonesia yang ditempatkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia baik dalam bentuk likuid maupun nonlikuid yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional."

Penjelasan umum tersebut membuktikan keadaan darurat (emergency) perekonomian nasional yang dipastikan berdampak terhadap aspek sosial ekonomi bangsa sehingga tidaklah adil jika keadaan yang bersifat paradoksal antara likuiditas ketersediaan dalam negeri dan harta warga negara Indonesia yang berlimpah di negara lain, tetapi tidak memberikan kontribusi terhadap pembangunan Indonesia. Presiden dengan lugas menyatakan bahwa kewajiban nasional warga negara Indonesia di mana pun berada adalah turut membantu pembangunan nasional di negaranya ketika keadaan krisis ekonomi dan keuangan melanda bangsanya.

Intinya nasionalisme sebagai bangsa yang dipertaruhkan jika keadaan krisis ini dibiarkan oleh warga negara sendiri. Pemberlakuan UU Nomor 11/2016 memang dilematis dan tentu sangat sulit bagi pemerintah untuk tidak mengajukannya yang penting adalah memulihkan keadaan ekonomi nasional yang bermanfaat untuk kepentingan rakyat banyak. Mari kita kawal dan awasi repatriasi dan deklarasi aset warga negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri. Sesungguhnya bentuk perundang-undangan dalam konteks uraian di atas adalah peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) daripada UU.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0542 seconds (0.1#10.140)