Kapolri Nilai Haris Azhar Gagal Buktikan Testimoni Freddy Budiman

Rabu, 03 Agustus 2016 - 17:19 WIB
Kapolri Nilai Haris...
Kapolri Nilai Haris Azhar Gagal Buktikan Testimoni Freddy Budiman
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengaku sudah membentuk tim untuk menelusuri informasi tentang testimoni Freddy Budiman, terpidana mati kasus narkoba yang dieksekusi pada Jumat 29 Juli 2016.

Testimoni atau pernyataan itu disampaikan oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar yang tersebar di media sosial.

Haris mengaku pernah berbincang dengan Freddy di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 2014 silam. Dalam perbincangan itu, Haris menyebut Freddy mengaku pernah memberikan uang kepada pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan TNI.

Terkait hal tersebut, Kapolri menilai Haris gagal memberikan informasi tambahan terkait testimoni tersebut. ‎"Kita pikir ada tambahan yang lebih detail, tidak ada hal-hal yang terlalu signifikan berbeda dengan yang disampaikan kepada publik melalui media elektronik‎," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Menurut Tito, pihaknya sudah menugaskan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri untuk menemui sumber-sumber yang bisa memberikan keterangan tambahan, seperti meminta keterangan Haris Azhar dan bekas pengacara Freddy.

Namun, kata dia, Polri tidak mendapatkan keterangan yang signifikan. "Kita sudah melakukan langkah dari Propam (Divisi Provesi dan Pengamanan) dan Dari Humas sudah melangkah mencari pleidoinya (nota pembelaan Freddy). Yang disampaikan sudah kita kita cek, tidak ada‎," ujarnya. (Baca juga: Diusut, Curhat Freddy Budiman Beri Rp90 M kepada Pejabat Polri)

Dia menilai apa yang diungkapkan Haris tidak akurat sehingga Polri, BNN, dan TNI melaporkan Haris atas dugaan pencemaran nama baik dengan menggunakan media sosial (medsos).

Menurut dia, ada batasan dalam menggunakan menyebarkan informasi melalui medsos. "Di antaranya tak boleh untuk menyebarkan informasi yang belum tentu benar yang dapat berakibat buruk dari pihak-pihak tertentu," ujarnya.
(dam)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved