Batal Eksekusi 10 Terpidana Mati, Jaksa Agung Dinilai Tak Konsisten
A
A
A
JAKARTA - Eksekusi terpidana mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat 29 Juli 2016 berjalan di luar rencana.
Kejaksaan hanya mengeksekusi empat dari 14 terpidana mati. Padahal sebelumnya Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan akan mengeksekusi seluruh terpidana.
Pakar hukum dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menilai seharusnya Jaksa Agung M Prasetyo memiliki sikap konsisten. "Jaksa Agung harusnya konsisten dengan aturan. Eksekusi itu harus dilaksanakan karena sudah enggak ada upaya hukum lainnya yang dilakukan (untuk mencegah) eksekusi," kata Asep kepada Sindonews, Sabtu (30/7/2016). (Baca juga: Jika Freddy dkk Bisa Bangun Mungkin Tanya Kok yang Lain Tak Dieksekusi)
Dia mengakui, di Indonesia belum ada aturan jelas mengenai jadwal pelaksanaan hukuman mati. Kendati demikian, kata dia, bukan berarti pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan seenaknya oleh Kejaksaan Agung.
"Jadi harus diatur kapan pelaksanaan eksekusi itu setelah putusan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Eksekusi mati itu bagian dari penegakan hukum," tuturnya. (Baca juga: 10 Terpidana Mati Batal Menghadapi Regu Tembak)
Adapun empat terpidana yang sudah dieksekusi pada Jumat dini hari, yakni Freddy Budiman, Michael Titus Igweh dan Humprey Ejike dan Seck Osmane.
Sementara eksekusi 10 terpidana mati kasus narkoba ditunda. Berikut nama-nama terpidana mati yang eksekusinya ditunda:
1. Ozias Sibanda asal Zimbabwe
2. Obina Nwajaja asal Nigeria
3. Fredderik Luttar asal Zimbabwe
4. Agus Hadi asal Indonesia
5. Pujo Lestari asal Indonesia
6. Zulfikar Ali asal Paskitan
7. Gurdip Singh asal India
8. Merri Utami asal Indonesia
9. Okonkwo Nonso asal Nigeria
10. Eugene Ape asal Nigeria
Kejaksaan hanya mengeksekusi empat dari 14 terpidana mati. Padahal sebelumnya Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan akan mengeksekusi seluruh terpidana.
Pakar hukum dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menilai seharusnya Jaksa Agung M Prasetyo memiliki sikap konsisten. "Jaksa Agung harusnya konsisten dengan aturan. Eksekusi itu harus dilaksanakan karena sudah enggak ada upaya hukum lainnya yang dilakukan (untuk mencegah) eksekusi," kata Asep kepada Sindonews, Sabtu (30/7/2016). (Baca juga: Jika Freddy dkk Bisa Bangun Mungkin Tanya Kok yang Lain Tak Dieksekusi)
Dia mengakui, di Indonesia belum ada aturan jelas mengenai jadwal pelaksanaan hukuman mati. Kendati demikian, kata dia, bukan berarti pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan seenaknya oleh Kejaksaan Agung.
"Jadi harus diatur kapan pelaksanaan eksekusi itu setelah putusan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Eksekusi mati itu bagian dari penegakan hukum," tuturnya. (Baca juga: 10 Terpidana Mati Batal Menghadapi Regu Tembak)
Adapun empat terpidana yang sudah dieksekusi pada Jumat dini hari, yakni Freddy Budiman, Michael Titus Igweh dan Humprey Ejike dan Seck Osmane.
Sementara eksekusi 10 terpidana mati kasus narkoba ditunda. Berikut nama-nama terpidana mati yang eksekusinya ditunda:
1. Ozias Sibanda asal Zimbabwe
2. Obina Nwajaja asal Nigeria
3. Fredderik Luttar asal Zimbabwe
4. Agus Hadi asal Indonesia
5. Pujo Lestari asal Indonesia
6. Zulfikar Ali asal Paskitan
7. Gurdip Singh asal India
8. Merri Utami asal Indonesia
9. Okonkwo Nonso asal Nigeria
10. Eugene Ape asal Nigeria
(dam)