MA Kurangi Hukuman Jaksa Suryosumpeno, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

Kamis, 23 April 2020 - 20:09 WIB
loading...
MA Kurangi Hukuman Jaksa...
Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman penjara kepada mantan jaksa Chuck Suryosumpeno. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman penjara kepada mantan jaksa Chuck Suryosumpeno dalam kasus asset recovery dari semula 4 tahun menjadi 3 tahun penjara. Keputusan ini diambil karena MA menilai ada hal-hal yang meringankan dalam diri Chuck.

Menanggapi putusan kasasi MARI Nomor: 446 K/PID. SUS/2020 tersebut, Sandra Nangoy selaku kuasa hukum Chuck Suryosumpeno menyesalkan putusan MA itu. Dia menduga dalam memutus perkara kasasi Chuck, Majelis Hakim, tidak sungguh-sungguh mempelajari berkas kliennya. "Saya selaku Kuasa Hukum Chuck Suryosumpeno menyampaikan penyesalan walaupun MA telah memperbaiki lamanya hukuman Pak Chuck, namun menghukum orang tak bersalah tetap saja tidak benar," kata Sandra, Kamis (23/4/2020).

Menurut dia, mereka melupakan adagium hukum yang sangat dikenal yakni “Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah." Sandra mengaku akan tetap mendampingi Chuck berjuang meraih kebenaran. Dirinya yakin, satu pintu keadilan tertutup bukan berarti pintu keadilan lainnya tidak terbuka.

Terkait komentar Jaksa Sardjono Turin pada sebuah media yang menyebut dengan dinyatakan bersalah maka tudingan kriminalisasi yang diarahkan kepada pimpinan dan para penyidik Pidsus Kejaksaan Agung menjadi gugur, Sandra menyatakan dengan tegas sebaiknya Turin memahami makna kriminalisasi terlebih dahulu sebelum menyampaikan komentar.

“Para kriminolog mengutarakan bahwa kriminalisasi dimaknai sebagai tindakan aparat penegak hukum yang menetapkan seseorang melakukan perbuatan melawan hukum atau sebagai pelaku kejahatan atas pemaksaan interpretasi perundang-undangan,” ucapnya.

Dalam hal ini aparat penegak hukum dianggap seolah-olah melakukan tafsir sepihak atau tafsir subjektif atas perbuatan seorang, lalu kemudian diklasifikasikan sebagai pelaku tindak pidana. Oleh karenanya kriminalisasi sama sekali tidak ada kaitannya dengan putusan pengadilan.

"Jadi, kasus kriminalisasi terhadap Chuck Suryosumpeno akan terus ada menghiasi perjalanan penegakkan hukum negeri ini. Karena jejak digital tak akan pernah dapat terhapus sepanjang masa," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPU ke Kejaksaan Agung
Rekomendasi
Kenyamanan Menginap...
Kenyamanan Menginap di Berbagai Pilihan Hotel yang Favorit
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Sinopsis The Value of...
Sinopsis The Value of Patience: Perjuangan Alex Mengejar Cinta dan Masa Depan
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
Jaksa ICC: Israel Gagal...
Jaksa ICC: Israel Gagal Selidiki Kejahatan Perang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved