MA Kurangi Hukuman Jaksa Suryosumpeno, Begini Tanggapan Kuasa Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman penjara kepada mantan jaksa Chuck Suryosumpeno dalam kasus asset recovery dari semula 4 tahun menjadi 3 tahun penjara. Keputusan ini diambil karena MA menilai ada hal-hal yang meringankan dalam diri Chuck.
Menanggapi putusan kasasi MARI Nomor: 446 K/PID. SUS/2020 tersebut, Sandra Nangoy selaku kuasa hukum Chuck Suryosumpeno menyesalkan putusan MA itu. Dia menduga dalam memutus perkara kasasi Chuck, Majelis Hakim, tidak sungguh-sungguh mempelajari berkas kliennya. "Saya selaku Kuasa Hukum Chuck Suryosumpeno menyampaikan penyesalan walaupun MA telah memperbaiki lamanya hukuman Pak Chuck, namun menghukum orang tak bersalah tetap saja tidak benar," kata Sandra, Kamis (23/4/2020).
Menurut dia, mereka melupakan adagium hukum yang sangat dikenal yakni “Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah." Sandra mengaku akan tetap mendampingi Chuck berjuang meraih kebenaran. Dirinya yakin, satu pintu keadilan tertutup bukan berarti pintu keadilan lainnya tidak terbuka.
Terkait komentar Jaksa Sardjono Turin pada sebuah media yang menyebut dengan dinyatakan bersalah maka tudingan kriminalisasi yang diarahkan kepada pimpinan dan para penyidik Pidsus Kejaksaan Agung menjadi gugur, Sandra menyatakan dengan tegas sebaiknya Turin memahami makna kriminalisasi terlebih dahulu sebelum menyampaikan komentar.
“Para kriminolog mengutarakan bahwa kriminalisasi dimaknai sebagai tindakan aparat penegak hukum yang menetapkan seseorang melakukan perbuatan melawan hukum atau sebagai pelaku kejahatan atas pemaksaan interpretasi perundang-undangan,” ucapnya.
Dalam hal ini aparat penegak hukum dianggap seolah-olah melakukan tafsir sepihak atau tafsir subjektif atas perbuatan seorang, lalu kemudian diklasifikasikan sebagai pelaku tindak pidana. Oleh karenanya kriminalisasi sama sekali tidak ada kaitannya dengan putusan pengadilan.
"Jadi, kasus kriminalisasi terhadap Chuck Suryosumpeno akan terus ada menghiasi perjalanan penegakkan hukum negeri ini. Karena jejak digital tak akan pernah dapat terhapus sepanjang masa," ujarnya.
Menanggapi putusan kasasi MARI Nomor: 446 K/PID. SUS/2020 tersebut, Sandra Nangoy selaku kuasa hukum Chuck Suryosumpeno menyesalkan putusan MA itu. Dia menduga dalam memutus perkara kasasi Chuck, Majelis Hakim, tidak sungguh-sungguh mempelajari berkas kliennya. "Saya selaku Kuasa Hukum Chuck Suryosumpeno menyampaikan penyesalan walaupun MA telah memperbaiki lamanya hukuman Pak Chuck, namun menghukum orang tak bersalah tetap saja tidak benar," kata Sandra, Kamis (23/4/2020).
Menurut dia, mereka melupakan adagium hukum yang sangat dikenal yakni “Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah." Sandra mengaku akan tetap mendampingi Chuck berjuang meraih kebenaran. Dirinya yakin, satu pintu keadilan tertutup bukan berarti pintu keadilan lainnya tidak terbuka.
Terkait komentar Jaksa Sardjono Turin pada sebuah media yang menyebut dengan dinyatakan bersalah maka tudingan kriminalisasi yang diarahkan kepada pimpinan dan para penyidik Pidsus Kejaksaan Agung menjadi gugur, Sandra menyatakan dengan tegas sebaiknya Turin memahami makna kriminalisasi terlebih dahulu sebelum menyampaikan komentar.
“Para kriminolog mengutarakan bahwa kriminalisasi dimaknai sebagai tindakan aparat penegak hukum yang menetapkan seseorang melakukan perbuatan melawan hukum atau sebagai pelaku kejahatan atas pemaksaan interpretasi perundang-undangan,” ucapnya.
Dalam hal ini aparat penegak hukum dianggap seolah-olah melakukan tafsir sepihak atau tafsir subjektif atas perbuatan seorang, lalu kemudian diklasifikasikan sebagai pelaku tindak pidana. Oleh karenanya kriminalisasi sama sekali tidak ada kaitannya dengan putusan pengadilan.
"Jadi, kasus kriminalisasi terhadap Chuck Suryosumpeno akan terus ada menghiasi perjalanan penegakkan hukum negeri ini. Karena jejak digital tak akan pernah dapat terhapus sepanjang masa," ujarnya.
(cip)