Sebelum Ditembak Mati, Seck Osmane Minta Maaf ke RI dan Nigeria

Jum'at, 29 Juli 2016 - 18:19 WIB
Sebelum Ditembak Mati,...
Sebelum Ditembak Mati, Seck Osmane Minta Maaf ke RI dan Nigeria
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeksekusi empat terpidana mati, salah satunya Gajetan Acena Seck Osmane, kebangsaan Nigeria berpaspor Senegal.

Sebelum dieksekusi, Seck menyampaikan permohonan maaf kepada Indonesia dan tanah airnya, Nigeria. Permintaan maaf itu disampaikan Seck melalui Rina, pendamping rohaninya.

"Dia menyampaikan permohonan maaf kepada bangsa ini juga kepada Nigeria. Dia sebenarnya hanya menginginkan diberi kesempatan untuk hidup dan dia diberi kesempatan untuk memperoleh hak hukum yang sama yang dimiliki oleh terpidana mati lain," kata Rina di Rumah Sakit St Carolus, Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2016).

Rina mengungkapkan jenazah Seck akan diberangkatkan ke negara asalnya pada Senin mendatang. Dia mengaku telah mengurus berbagai hal yang diperlukan terkait pengiriman jenazah Seck ke Nigeria.

"Rencana mungkin hari Senin akan diberangkatkan ke Nigeria. Nanti akan kita bicarakan dengan keluarga. ini kan masih syok," katanya.

Dia mengatakan untuk kepulangan jenazah Seck yang bertanggung jawab adalah Yayasan Gita Ekleisia. Dari empat terpidana yang dieksekusi, kata dia, Seck mendapat giliran terakhir.

"Bagi saya prosesnya sangat tidak nyaman sebagai pendamping rohaninya. Hujan deras saya basah kuyup. Saya mendampingi sampai akhir karena keluarga ada dinigeria. Tapi adiknya datang. Dia (Seck) minta dimakamkan di negaranya," katanya.

Dia menjelaskan eksekusi Seck dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. "Saya sebagai pendamping rohani juga sedikit mempertanyakan kenapa 14 orang yang di isolasi kenapa tiba-tiba hanya 4 yang dieksekusi dan tidak ada notifikasi juga. Ini dadakan, karena paspor senegal tapi dia sudah menyatakan diri dia warga negara Nigeria," kata Rina.

Sementara pemberitahuan rencana eksekusi terpidana mati hanya diberikan kepada Kedutaan Nigeria. Ada empat nama terpidana mati, tapi tidak ada nama Seck. "Tiba-tiba waktu malam itu dia dibawa ke ruang isolasi, Senin malam itu," tandasnya.

Bersama tiga terpidana mati lain, Seck dieksekusi oleh regu tembak di Lapangan Tunggal Panaluan, Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin dini hari.

Dia divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Juli 2004 atas kasus kepemilikan 2,4 kilogram heroin.
(dam)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
Infografis
15 Lagu Nasional Terbaik...
15 Lagu Nasional Terbaik untuk HUT Ke-80 RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved