Pemerintah Pertimbangkan Masukan Habibie Soal Hukuman Mati
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan masukan dari berbagai kalangan terkait pelaksanaan eksekusi mati terhadap gembong narkoba. Termasuk masukan dari Presiden RI ketiga BJ Habibie dan Komnas Perempuan.
"Berbagai masukan jadi catatan pertimbangan oleh pemerintah," ujar Pramono di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Meski begitu, kata Pramono, pertimbangan pemerintah sudah diwakilkan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo yang memiliki kewenangan tersebut. Menurutnya, soal 10 terpidana mati yang batal dieksekusi, pemerintah sudah menghubungi dan mendapat penjelasan jaksa agung.
Lanjut Pramono, pihak Istana sudah mendapatkan penjelasan jaksa agung mengenai batalnya eksekusi 10 terpidana mati tersebut. Bahkan, jaksa agung berani bertanggung jawab atas keputusannya itu.
"Dan sekarang ini mengenai jumlah dan sebagainya, apakah hanya empat atau masih ini sepenuhnya kewenangan itu ada pada jaksa agung," ucapnya.
Pramono menambahkan, Presiden Jokowi sudah mengetahui soal surat yang ditujukan Habibie serta sejumlah penolakan dari masyarakat terhadap upaya eksekusi mati. "Tetapi kan kewenangan ada di jaksa agung," tukasnya.
Sekadar informasi, mantan Presiden BJ Habibie sempat menyampaikan surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Surat itu berisi permohonan agar pemerintah tak mengeksekusi mati terpidana asal Pakistan Zulfikar Ali.
Dalam surat itu Habibie juga memohon supaya pemerintah melakukan moratorium hukuman mati. Sementara kalangan Komnas Perempuan menolak eksekusi terhadap terpidana asal Indonesia, Merry Utami lantaran dianggap dijebak dan menjadi korban perdagangan manusia.
"Berbagai masukan jadi catatan pertimbangan oleh pemerintah," ujar Pramono di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Meski begitu, kata Pramono, pertimbangan pemerintah sudah diwakilkan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo yang memiliki kewenangan tersebut. Menurutnya, soal 10 terpidana mati yang batal dieksekusi, pemerintah sudah menghubungi dan mendapat penjelasan jaksa agung.
Lanjut Pramono, pihak Istana sudah mendapatkan penjelasan jaksa agung mengenai batalnya eksekusi 10 terpidana mati tersebut. Bahkan, jaksa agung berani bertanggung jawab atas keputusannya itu.
"Dan sekarang ini mengenai jumlah dan sebagainya, apakah hanya empat atau masih ini sepenuhnya kewenangan itu ada pada jaksa agung," ucapnya.
Pramono menambahkan, Presiden Jokowi sudah mengetahui soal surat yang ditujukan Habibie serta sejumlah penolakan dari masyarakat terhadap upaya eksekusi mati. "Tetapi kan kewenangan ada di jaksa agung," tukasnya.
Sekadar informasi, mantan Presiden BJ Habibie sempat menyampaikan surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Surat itu berisi permohonan agar pemerintah tak mengeksekusi mati terpidana asal Pakistan Zulfikar Ali.
Dalam surat itu Habibie juga memohon supaya pemerintah melakukan moratorium hukuman mati. Sementara kalangan Komnas Perempuan menolak eksekusi terhadap terpidana asal Indonesia, Merry Utami lantaran dianggap dijebak dan menjadi korban perdagangan manusia.
(kri)