Farhat Abbas Minta Jokowi Ampuni Terpidana Mati Asal Senegal
A
A
A
JAKARTA - Sinyalemen Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melaksanakan eksekusi terpidana mati untuk yang ketiga kali semakin kuat.
Sinyalemen itu terlihat dari kedatangan Farhat Abbas, kuasa hukum terpidana mati asal Senegal, Seck Osmane ke Kejagung. Farhat datang untuk menyerahkan surat keberatan terhadap rencana eksekusi kliennya.
"Kami minta hak-hak dari narapidana agar lebih diperhatikan," kata Farhat Abas di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Selain itu melalui Kejaksaan Agung, Farhat meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan grasi kepada Osmane. "Kami pernah ajukan grasi tapi ditolak karena bertentangan dengan UU. Oleh karena itu kita minta Presiden beri kesempatan kepada Osmane daftarkan grasi besok," kata Farhat. (Baca juga: Kejagung Mulai Daftar Seleksi Terpidana Mati)
Menurut dia, pengajuan grasi berbeda dengan putusan di Mahkamah Agung (MA). Bahkan grasi boleh dilakukan sekalipun diajukan satu jam sebelum pelaksanaan eksekusi.
Saat ini sudah ada beberapa narapidana yang diisolasi di Nusakambangan dan salah satunya Osmane. "Makanya hari ini koordinasi dengan Kejagung mengirim surat penundaan," ujar Farhat.
Sinyalemen itu terlihat dari kedatangan Farhat Abbas, kuasa hukum terpidana mati asal Senegal, Seck Osmane ke Kejagung. Farhat datang untuk menyerahkan surat keberatan terhadap rencana eksekusi kliennya.
"Kami minta hak-hak dari narapidana agar lebih diperhatikan," kata Farhat Abas di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Selain itu melalui Kejaksaan Agung, Farhat meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan grasi kepada Osmane. "Kami pernah ajukan grasi tapi ditolak karena bertentangan dengan UU. Oleh karena itu kita minta Presiden beri kesempatan kepada Osmane daftarkan grasi besok," kata Farhat. (Baca juga: Kejagung Mulai Daftar Seleksi Terpidana Mati)
Menurut dia, pengajuan grasi berbeda dengan putusan di Mahkamah Agung (MA). Bahkan grasi boleh dilakukan sekalipun diajukan satu jam sebelum pelaksanaan eksekusi.
Saat ini sudah ada beberapa narapidana yang diisolasi di Nusakambangan dan salah satunya Osmane. "Makanya hari ini koordinasi dengan Kejagung mengirim surat penundaan," ujar Farhat.
(dam)