Kinerja Kejaksaan Terkait Eksekusi Mati Dinilai Lamban
A
A
A
JAKARTA - Molornya eksekusi mati terpidana kasus narkoba gelombang ketiga dipertanyakan anggota Komisi III DPR Supratman Andi Agtas. Menurutnya, kinerja kejaksaan dianggap lamban dan tak seimbang dengan gencarnya Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun Polri dalam melakukan penindakan.
"Kalau bisa sebelum KUHP baru itu diundangkan harus cepat. Biasanya (penundaan eksekusi) berkaitan alasan-alasan politis. Kasihan Pak Buwas (Budi Waseso Kepala BNN)," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Peninjauan kembali (PK) berkali-kali terpidana kasus narkoba pun dikritik politikus Partai Gerindra ini. "PK berkali-kali kebablasan, kalau sudah grasi mengakui salah itu kan sudah langkah akhir," ucapnya.
(Baca: Kejagung Mulai Seleksi Daftar Terpidana Mati)
Lebih lanjut dia berpendapat, sebenarnya Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki peran penting dalam pemberantasan narkoba. "Kejaksaan itu, mereka itu eksekutor, jadi yang bertanggung jawab," pungkasnya.
Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku dalam waktu dekat pelaksanaan hukuman mati akan dilakukan terhadap terpidana gembong narkoba.
Menurut Prasetyo, proses persiapan telah dibahas oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), termasuk siapa-siapa saja yang bakal dieksekusi mati.
"Karena ada juga yang PK (Peninjauan Kembali) kita tunggu. Ada yang grasi. Makanya aspek yuridis harus dituntaskan dulu, baru teknisnya," kata Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 13 Juli 2016.
"Kalau bisa sebelum KUHP baru itu diundangkan harus cepat. Biasanya (penundaan eksekusi) berkaitan alasan-alasan politis. Kasihan Pak Buwas (Budi Waseso Kepala BNN)," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Peninjauan kembali (PK) berkali-kali terpidana kasus narkoba pun dikritik politikus Partai Gerindra ini. "PK berkali-kali kebablasan, kalau sudah grasi mengakui salah itu kan sudah langkah akhir," ucapnya.
(Baca: Kejagung Mulai Seleksi Daftar Terpidana Mati)
Lebih lanjut dia berpendapat, sebenarnya Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki peran penting dalam pemberantasan narkoba. "Kejaksaan itu, mereka itu eksekutor, jadi yang bertanggung jawab," pungkasnya.
Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku dalam waktu dekat pelaksanaan hukuman mati akan dilakukan terhadap terpidana gembong narkoba.
Menurut Prasetyo, proses persiapan telah dibahas oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), termasuk siapa-siapa saja yang bakal dieksekusi mati.
"Karena ada juga yang PK (Peninjauan Kembali) kita tunggu. Ada yang grasi. Makanya aspek yuridis harus dituntaskan dulu, baru teknisnya," kata Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 13 Juli 2016.
(maf)