Bersihkan Vaksin Palsu, Bareskrim Petakan Distribusi Penyebaran
A
A
A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan akan masih melakukan pendalaman pemetaan distribusi peredaran jaringan vaksin palsu untuk bayi.
"Kita harus petakan lagi sampai temukan end usernya, digunakan kepada siapakah vaksin palsu ini," ujar Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Dalam penelusuran kasus ini, penyidik akan mulai mendalami tempat pembuatan vaksin, distributor, klinik hingga rumah sakit. Apabila ditemukan telah dimasuki vaksin palsu maka akan mulai penelusuran.
"Kita pastikan tanggal pemberian vaksin kemudian pastikan siapa tindakan perawat pada tanggal tersebut. Jadi ini yang perlu memetakan titik-titik mana yang dilakukan Kemenkes dan BPOM sehingga bisa dipastikan vaksin ulang," kata Agung.
Untuk diketahui, kasus ini berasal dari adanya tayangan televisi yang memberitakan bayi meninggal setelah melakukan imunisasi. Dari tayangan itu penyidik Bareskrim mulai melakukan penelusuran dan satu apotek di Kramatjati.
Saat ini seluruh pelaku yang sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri berjumlah 16 pelaku yang berasal dari penangkapan di Jakarta, Bekasi, Banten dan Semarang.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kita harus petakan lagi sampai temukan end usernya, digunakan kepada siapakah vaksin palsu ini," ujar Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Dalam penelusuran kasus ini, penyidik akan mulai mendalami tempat pembuatan vaksin, distributor, klinik hingga rumah sakit. Apabila ditemukan telah dimasuki vaksin palsu maka akan mulai penelusuran.
"Kita pastikan tanggal pemberian vaksin kemudian pastikan siapa tindakan perawat pada tanggal tersebut. Jadi ini yang perlu memetakan titik-titik mana yang dilakukan Kemenkes dan BPOM sehingga bisa dipastikan vaksin ulang," kata Agung.
Untuk diketahui, kasus ini berasal dari adanya tayangan televisi yang memberitakan bayi meninggal setelah melakukan imunisasi. Dari tayangan itu penyidik Bareskrim mulai melakukan penelusuran dan satu apotek di Kramatjati.
Saat ini seluruh pelaku yang sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri berjumlah 16 pelaku yang berasal dari penangkapan di Jakarta, Bekasi, Banten dan Semarang.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(kri)