Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Sabtu, 02 Oktober 2021 - 17:39 WIB
loading...
Berdasarkan data Polri, kasus kriminalitas secara umum meningkat sebanyak kurang lebih 7% di awal masa pandemi Covid-19 ini. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Berdasarkan data Polri, kasus kriminalitas secara umum meningkat sebanyak kurang lebih 7% di awal masa pandemi Covid-19 ini. Menurut Lucky Nurhadiyanto, Kriminolog Universitas Budi Luhur, secara umum peningkatan kejahatan tersebut lebih banyak terjadi pada jenis kejahatan daring.
Meski demikian, Lucky tidak menampik bahwa kasus kejahatan jalanan atau street crime juga meningkat, walau tidak terlalu signifikan. “Kasus kejahatan yang justru paling sering terjadi adalah penipuan daring di awal pandemi ini,” ujar Lucky kepada MPI, Selasa (28/9/2021). Baca juga: Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Menurut Lucky, kejahatan jalanan terjadi didorong oleh faktor adanya elastisitas sosial. Elastisitas sosial adalah kondisi di mana kebutuhan hidup berada pada standar yang sama, namun cara pemenuhannya berbeda. Saat itu terjadi maka orang-orang akan mencari cara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Maka muncullah keinginan untuk melakukan aktivitas yang menjurus pada kejahatan.
Penyebab kejahatan jalanan lainnya adalah rendahnya kontrol sosial yang di dalamnya termasuk kontrol terhadap diri sendiri. Lucky mencontohkan banyaknya karyawan yang harus dirumahkan selama pandemi ini bisa membuat pikiran dan aktivitas mereka terkungkung.
Sementara di sisi lain, mereka harus mendapatkan pundi-pundi rupiah untuk meneruskan hidup. “Hal itu akan mengakibatkan kontrol diri mengalami penurunan,” sebutnya.
![Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan]()
Sinergitas Demi Tekan Kasus
Upaya mereduksi angka kejahatan jalanan tidak bisa dilakukan secara instan. Kerjasama lintas sektor sangat dibutuhkan. Penanganan awal sepatutnya dilakukan oleh Kementerian Sosial dengan memberikan bantuan kebutuhan pokok.
Jadi, masyarakat yang sedianya berniat melakukan tindak kejahatan atas dasar pemenuhan kebutuhan dasar bisa teratasi. Pemberian bantuan sosial itu juga bisa diiringi dengan edukasi dan pengawasan yang kemudian bisa diimplementasikan oleh aparat kepolisian.
Apalagi, aktivitas masyarakat kini sudah berangsur normal dan meningkat. Maka dari itu, pengawasan terhadap pergerakan aktivitas masyarakat oleh aparat kepolisian harus semakin ketat. “Pengawasan di masyarakat ini sebenarnya tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum saja. Tapi, bisa juga diimplementasikan oleh masyarakat. Jadi saling bersinergi,” papar Lucky yang juga pendiri Kriminaloid ini.
Meski demikian, Lucky tidak menampik bahwa kasus kejahatan jalanan atau street crime juga meningkat, walau tidak terlalu signifikan. “Kasus kejahatan yang justru paling sering terjadi adalah penipuan daring di awal pandemi ini,” ujar Lucky kepada MPI, Selasa (28/9/2021). Baca juga: Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Menurut Lucky, kejahatan jalanan terjadi didorong oleh faktor adanya elastisitas sosial. Elastisitas sosial adalah kondisi di mana kebutuhan hidup berada pada standar yang sama, namun cara pemenuhannya berbeda. Saat itu terjadi maka orang-orang akan mencari cara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Maka muncullah keinginan untuk melakukan aktivitas yang menjurus pada kejahatan.
Penyebab kejahatan jalanan lainnya adalah rendahnya kontrol sosial yang di dalamnya termasuk kontrol terhadap diri sendiri. Lucky mencontohkan banyaknya karyawan yang harus dirumahkan selama pandemi ini bisa membuat pikiran dan aktivitas mereka terkungkung.
Sementara di sisi lain, mereka harus mendapatkan pundi-pundi rupiah untuk meneruskan hidup. “Hal itu akan mengakibatkan kontrol diri mengalami penurunan,” sebutnya.

Sinergitas Demi Tekan Kasus
Upaya mereduksi angka kejahatan jalanan tidak bisa dilakukan secara instan. Kerjasama lintas sektor sangat dibutuhkan. Penanganan awal sepatutnya dilakukan oleh Kementerian Sosial dengan memberikan bantuan kebutuhan pokok.
Jadi, masyarakat yang sedianya berniat melakukan tindak kejahatan atas dasar pemenuhan kebutuhan dasar bisa teratasi. Pemberian bantuan sosial itu juga bisa diiringi dengan edukasi dan pengawasan yang kemudian bisa diimplementasikan oleh aparat kepolisian.
Apalagi, aktivitas masyarakat kini sudah berangsur normal dan meningkat. Maka dari itu, pengawasan terhadap pergerakan aktivitas masyarakat oleh aparat kepolisian harus semakin ketat. “Pengawasan di masyarakat ini sebenarnya tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum saja. Tapi, bisa juga diimplementasikan oleh masyarakat. Jadi saling bersinergi,” papar Lucky yang juga pendiri Kriminaloid ini.
Lihat Juga :