Jaksa Agung Serahkan ke KPK Nasib Dua Petinggi Kejati DKI

Jum'at, 24 Juni 2016 - 14:28 WIB
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan ke KPK Nasib Dua Petinggi Kejati DKI
A A A
JAKARTA - Nama Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara PT Brantas Abipraya (BA) di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, kemarin.

Dalam dakwaan yang dibacakan Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut, Sudung dan Tomo disebut berperan aktif meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk menghentikan penyidikan perkara PT BA.

Atas pengakuan Marudut itu, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pihaknya tak mau gegabah mengambil sikap. Prasetyo memilih untuk bersabar menunggu fakta persidangan yang masih akan berlanjut. Terlebih, Sudung dan Tomo bakal dihadirkan sebagai saksi untuk dikonfirmasi pernyataan Marudut.

"Orang boleh bicara itu, tapi fakta persidangan tetap jalan," ujar Prasetyo usai acara buka puasa bersama di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016).

Lebih lanjut, kata Prasetyo, jika dalam fakta persidangan nanti dua anak buahnya tersebut terbukti menerima suap, maka dia menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke KPK.

"Ya nanti kan KPK yang akan tangani," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri, menyatakan akan menghadirkan dua pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara PT Brantas Abipraya (BA).

Irene mengatakan, Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dan Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang, perlu dihadirkan untuk mengklarifikasi pernyataan Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut, yang menyebut adanya peran aktif dari pejabat Kejati DKI Jakarta untuk meminta sejumlah uang.

"Ya itu versinya Marudut, satu-satunya. Nanti tunggu persidangan," ujar Irene di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu 22 Juni 2016.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Tomo Sitepu menyetujui penghentian penyidikan perkara PT BA dengan syarat Direktur Keuangan dan Human Capital PT BA Sudi Wantoko memberikan sejumlah uang.

"Permintaan tersebut kemudian disetujui terdakwa (Marudut)," kata Irene.
(kri)
Berita Terkait
Jaksa Agung Klaim Rombak...
Jaksa Agung Klaim Rombak dan Proses Pidana Oknum Jaksa Nakal
Berhentikan Jaksa yang...
Berhentikan Jaksa yang Kena OTT, Muhammadiyah: Bukti Keseriusan Kejagung Bersihkan Internal
Kejagung Tetapkan Kajari...
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi, Terima Uang Rp840 Juta
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung...
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum
Komisi Kejaksaan: Satgas...
Komisi Kejaksaan: Satgas 53 Ampuh Tangani Jaksa Nakal
Jaksa Nakal Bakal Dipecat,...
Jaksa Nakal Bakal Dipecat, Kejagung Tak Toleransi Pelanggaran
Berita Terkini
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved