Bikin Kegaduhan, Kemendagri Bakal Nonaktifkan Bupati Sarmi
A
A
A
JAKARTA - Bupati Sarmi, Provinsi Papua, Mesak Manibor terancam dinonaktifkan dari jabatannya. Mesak akan dinonaktifkan dari jabatannya jika terbukti membuat kegaduhan di Pemerintahan Daerah (Pemda) Sarmi.
Diketahui, Bupati Sarmi, Mesak Manibor, mengangkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui penunjukkan.
Padahal ketika Mesak ditangkap penegak hukum dan dinonaktifkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Bupati dan mengangkat SKPD melalui kesepakatan pada 27 Januari 2016 di Kemendagri.
"Kalau memang diakftifkan bikin ribut ya kita cabut lagi," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah pada Kemendagri, Sonny Sumarsono saat dihubungi wartawan, Kamis (2/6/2016).
Sonny menerangkan, pejabat yang sah secara pemerintahan adalah pejabat dengan Surat Keputusan. Adanya kebiasaan yang mengarah pada kesewenang-wenangan soal pengangkatan pejabat itu pun diakuinya.
Bahkan, ada pejabat yang memang tak mengerti soal penunjukkan yang sah dalam aturan pemerintahan. "Kadang seenaknya, pengertian memo dan SK saja ada yang tidak tahu," ungkapnya.
Hal demikian dianggapnya tidak sejalan dengan arahan Kemendagri dalam hal legalitas dan pengakuan dari pusat. Tak hanya itu, parahnya lagi jika pejabat tanpa pengakuan yang sah ikut mengatur jalannya pemerintahan di daerah.
Praktik demikian dianggapnya merugikan negara. "Kalau dalam hal tak resmi menjabat jelas kerugian negara," ucapnya.
Sonny pun berniat menerbangkan tim untuk menyelidiki Kabupaten Sarmi, karena persoalan itu perlu pembuktian. "Belum tentu juga Bupati Mesak bersalah, kita pasti akan kirim orang ke sana untuk melihat," pungkasnya.
Sekadar informasi, beredar surat pernyataan Forum SKPD Kabupaten Sarmi yang dipimpin Ketua, Flafius Yaas. Komponen SKPD yang diangkat melalui kesepakatan 27 Januari 2016, menolak sikap Bupati Mesak Manibor yang dianggap sewenang-wenang dengan mengangkat jajaran SKPD baru tanpa SK sebagaimana isi surat itu.
Diketahui, Bupati Sarmi, Mesak Manibor, mengangkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui penunjukkan.
Padahal ketika Mesak ditangkap penegak hukum dan dinonaktifkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Bupati dan mengangkat SKPD melalui kesepakatan pada 27 Januari 2016 di Kemendagri.
"Kalau memang diakftifkan bikin ribut ya kita cabut lagi," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah pada Kemendagri, Sonny Sumarsono saat dihubungi wartawan, Kamis (2/6/2016).
Sonny menerangkan, pejabat yang sah secara pemerintahan adalah pejabat dengan Surat Keputusan. Adanya kebiasaan yang mengarah pada kesewenang-wenangan soal pengangkatan pejabat itu pun diakuinya.
Bahkan, ada pejabat yang memang tak mengerti soal penunjukkan yang sah dalam aturan pemerintahan. "Kadang seenaknya, pengertian memo dan SK saja ada yang tidak tahu," ungkapnya.
Hal demikian dianggapnya tidak sejalan dengan arahan Kemendagri dalam hal legalitas dan pengakuan dari pusat. Tak hanya itu, parahnya lagi jika pejabat tanpa pengakuan yang sah ikut mengatur jalannya pemerintahan di daerah.
Praktik demikian dianggapnya merugikan negara. "Kalau dalam hal tak resmi menjabat jelas kerugian negara," ucapnya.
Sonny pun berniat menerbangkan tim untuk menyelidiki Kabupaten Sarmi, karena persoalan itu perlu pembuktian. "Belum tentu juga Bupati Mesak bersalah, kita pasti akan kirim orang ke sana untuk melihat," pungkasnya.
Sekadar informasi, beredar surat pernyataan Forum SKPD Kabupaten Sarmi yang dipimpin Ketua, Flafius Yaas. Komponen SKPD yang diangkat melalui kesepakatan 27 Januari 2016, menolak sikap Bupati Mesak Manibor yang dianggap sewenang-wenang dengan mengangkat jajaran SKPD baru tanpa SK sebagaimana isi surat itu.
(maf)