Bikin Kegaduhan, Kemendagri Bakal Nonaktifkan Bupati Sarmi

Kamis, 02 Juni 2016 - 23:40 WIB
Bikin Kegaduhan, Kemendagri...
Bikin Kegaduhan, Kemendagri Bakal Nonaktifkan Bupati Sarmi
A A A
JAKARTA - Bupati Sarmi, Provinsi Papua, Mesak Manibor‎ terancam dinonaktifkan dari jabatannya.‎ Mesak akan dinonaktifkan dari jabatannya jika terbukti membuat kegaduhan di Pemerintahan Daerah (Pemda) Sarmi.

Diketahui, Bupati Sarmi, Mesak Manibor, mengangkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui penunjukkan.

Padahal ketika Mesak ditangkap penegak hukum dan dinonaktifkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Bupati dan mengangkat SKPD melalui kesepakatan pada 27 Januari 2016 di Kemendagri.

"Kalau memang diakftifkan bikin ribut ya kita cabut lagi," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah pada Kemendagri, Sonny Sumarsono‎ saat dihubungi wartawan, Kamis (2/6/2016).

Sonny menerangkan, pejabat yang sah secara pemerintahan adalah pejabat dengan Surat Keputusan. Adanya kebiasaan yang mengarah pada kesewenang-wenangan soal pengangkatan pejabat itu pun diakuinya.

Bahkan, ada pejabat yang memang tak mengerti soal penunjukkan yang sah dalam aturan pemerintahan. "Kadang seenaknya, pengertian memo dan SK saja ada yang tidak tahu," ungkapnya.

Hal demikian dianggapnya tidak sejalan dengan arahan Kemendagri dalam hal legalitas dan pengakuan dari pusat. Tak hanya itu, parahnya lagi jika pejabat tanpa pengakuan yang sah ikut mengatur jalannya pemerintahan di daerah.

Praktik demikian dianggapnya merugikan negara. "Kalau dalam hal tak resmi menjabat jelas kerugian negara," ucapnya.

Sonny pun berniat menerbangkan tim untuk menyelidiki Kabupaten Sarmi, karena persoalan itu perlu pembuktian. "Belum tentu juga Bupati Mesak bersalah, kita pasti akan kirim orang ke sana untuk melihat," pungkasnya.

‎Sekadar informasi, beredar surat pernyataan Forum SKPD Kabupaten Sarmi yang dipimpin Ketua, Flafius Yaas. Komponen SKPD yang diangkat melalui kesepakatan 27 Januari 2016, menolak sikap Bupati Mesak Manibor yang dianggap sewenang-wenang dengan mengangkat jajaran SKPD baru tanpa SK sebagaimana isi surat itu.
(maf)
Berita Terkait
Kepala BSKDN Beberkan...
Kepala BSKDN Beberkan 4 Fungsi Penting Command Center
BSKDN Tekankan Kualitas...
BSKDN Tekankan Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah Menentukan Kesejahteraan Masyarakat
Kemendagri Libatkan...
Kemendagri Libatkan Pakar Analisis Variabel dan Indikator Penilaian Kota Bersih
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
Litbang Kemendagri Berubah...
Litbang Kemendagri Berubah Jadi BSKDN, Eko: Kita Harus Berkolaborasi
Kemendagri Ubah Warna...
Kemendagri Ubah Warna Seragam Satlinmas, Tak Lagi Berwarna Hijau
Berita Terkini
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved