Bikin Kegaduhan, Kemendagri Bakal Nonaktifkan Bupati Sarmi

Kamis, 02 Juni 2016 - 23:40 WIB
Bikin Kegaduhan, Kemendagri...
Bikin Kegaduhan, Kemendagri Bakal Nonaktifkan Bupati Sarmi
A A A
JAKARTA - Bupati Sarmi, Provinsi Papua, Mesak Manibor‎ terancam dinonaktifkan dari jabatannya.‎ Mesak akan dinonaktifkan dari jabatannya jika terbukti membuat kegaduhan di Pemerintahan Daerah (Pemda) Sarmi.

Diketahui, Bupati Sarmi, Mesak Manibor, mengangkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui penunjukkan.

Padahal ketika Mesak ditangkap penegak hukum dan dinonaktifkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Bupati dan mengangkat SKPD melalui kesepakatan pada 27 Januari 2016 di Kemendagri.

"Kalau memang diakftifkan bikin ribut ya kita cabut lagi," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah pada Kemendagri, Sonny Sumarsono‎ saat dihubungi wartawan, Kamis (2/6/2016).

Sonny menerangkan, pejabat yang sah secara pemerintahan adalah pejabat dengan Surat Keputusan. Adanya kebiasaan yang mengarah pada kesewenang-wenangan soal pengangkatan pejabat itu pun diakuinya.

Bahkan, ada pejabat yang memang tak mengerti soal penunjukkan yang sah dalam aturan pemerintahan. "Kadang seenaknya, pengertian memo dan SK saja ada yang tidak tahu," ungkapnya.

Hal demikian dianggapnya tidak sejalan dengan arahan Kemendagri dalam hal legalitas dan pengakuan dari pusat. Tak hanya itu, parahnya lagi jika pejabat tanpa pengakuan yang sah ikut mengatur jalannya pemerintahan di daerah.

Praktik demikian dianggapnya merugikan negara. "Kalau dalam hal tak resmi menjabat jelas kerugian negara," ucapnya.

Sonny pun berniat menerbangkan tim untuk menyelidiki Kabupaten Sarmi, karena persoalan itu perlu pembuktian. "Belum tentu juga Bupati Mesak bersalah, kita pasti akan kirim orang ke sana untuk melihat," pungkasnya.

‎Sekadar informasi, beredar surat pernyataan Forum SKPD Kabupaten Sarmi yang dipimpin Ketua, Flafius Yaas. Komponen SKPD yang diangkat melalui kesepakatan 27 Januari 2016, menolak sikap Bupati Mesak Manibor yang dianggap sewenang-wenang dengan mengangkat jajaran SKPD baru tanpa SK sebagaimana isi surat itu.
(maf)
Berita Terkait
BSKDN Tekankan Kualitas...
BSKDN Tekankan Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah Menentukan Kesejahteraan Masyarakat
Kepala BSKDN Beberkan...
Kepala BSKDN Beberkan 4 Fungsi Penting Command Center
Kemendagri Libatkan...
Kemendagri Libatkan Pakar Analisis Variabel dan Indikator Penilaian Kota Bersih
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
Litbang Kemendagri Berubah...
Litbang Kemendagri Berubah Jadi BSKDN, Eko: Kita Harus Berkolaborasi
Kemendagri Ubah Warna...
Kemendagri Ubah Warna Seragam Satlinmas, Tak Lagi Berwarna Hijau
Berita Terkini
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved