KPK Periksa Ketua Pengadilan Tipikor Bengkulu
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara suap penanganan perkara penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus, Bengkulu tahun 2011 yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Hari ini penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Tipikor Bengkulu Encep Yuliadi.
Encep diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edy Santoni (ES), mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus, Bengkulu.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ES," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2016). (Baca juga: KPK Tangkap Hakim di Bengkulu)
KPK juga memeriksa lima orang saksi lainnya. Kelimanya diperiksa untuk Edy Santoni. Kelima saksi itu, yakni seorang wiraswasta Nurman Soehardi , Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Zailani Syihab, PNS UPPP Kabupaten Bengkulu Tengah Febi Irwansyah, hakim Tipikor PN Bengkulu Siti Insirah, dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Bengkulu bernama Safri.
Dalam perkara ini, mantan Kepala bagian Keuangan Rumah Sakit M Yunus, Syafei Syarif dan Direktur keuangan RS M Yunus Edy Santoni ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
Sementara tiga orang lainnya yakni Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, Hakim PN Kota Bengkulu Toton, Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin ditetapkan menjadi tersangka penerima suap.
Atas perbuatannya, Syafei Syarif dan Edy Santoni yang diduga memberi suap disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Adapun Janner Purba, Toton, dan Badarudin Bacshin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hari ini penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Tipikor Bengkulu Encep Yuliadi.
Encep diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edy Santoni (ES), mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus, Bengkulu.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ES," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2016). (Baca juga: KPK Tangkap Hakim di Bengkulu)
KPK juga memeriksa lima orang saksi lainnya. Kelimanya diperiksa untuk Edy Santoni. Kelima saksi itu, yakni seorang wiraswasta Nurman Soehardi , Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu Zailani Syihab, PNS UPPP Kabupaten Bengkulu Tengah Febi Irwansyah, hakim Tipikor PN Bengkulu Siti Insirah, dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Bengkulu bernama Safri.
Dalam perkara ini, mantan Kepala bagian Keuangan Rumah Sakit M Yunus, Syafei Syarif dan Direktur keuangan RS M Yunus Edy Santoni ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
Sementara tiga orang lainnya yakni Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, Hakim PN Kota Bengkulu Toton, Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin ditetapkan menjadi tersangka penerima suap.
Atas perbuatannya, Syafei Syarif dan Edy Santoni yang diduga memberi suap disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Adapun Janner Purba, Toton, dan Badarudin Bacshin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(dam)