Pemerintah Didesak Bebaskan Rita Krisdianti dari Hukuman Gantung
A
A
A
JAKARTA - Migrant Care mendesak pemerintah mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis Pengadilan Penang, Malaysia yang menjatuhkan hukuman gantung terhadap Rita Krisdianti.
Rita Krisdianti adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) berusia 27 tahun asal Ponorogo, Jawa Timur. Dia divonis hukuman gantung karena dituduh terlibat kasus penyelundupan narkoba.
Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah menduga Rita adalah korban kejahatan perdagangan orang, seperti yang dialami Mary Jane Veloso.
Marie Jane adalah terpidana mati kasus narkoba di Indonesia. Belakangan muncul kabar warga Filipina itu adalah korban kejahatan perdagangan orang.
"Kasus ini mirip kasus Mary Jane Veloso. Migrant Care mendesak Pemerinta melalui pengacara mengajukan banding untuk upaya pembebasan Rita dari hukuman gantung," kata Anis.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia membenarkan laporan tentang vonis mati terhadap Rita di Malaysia. Namun, Rita yang dibantu pihak Kemlu akan mengajukan banding ke pengadilan di Penang terkait vonis mati itu.
”Bahwa hari ini telah diputuskan bersalah, karena yang bersangkutan dituduh menyelundupkan narkoba dan diputuskan akan dikenakan hukuman mati," kata juru bicara Kemlu Indonesia, Arrmanatha Nasir, pada Senin (30/5/2016). (Baca juga: Dijebak Bawa Sabu 4 Kg, Rita Krisdianti Dihukum Mati di Malaysia)
Rita Krisdianti adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) berusia 27 tahun asal Ponorogo, Jawa Timur. Dia divonis hukuman gantung karena dituduh terlibat kasus penyelundupan narkoba.
Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah menduga Rita adalah korban kejahatan perdagangan orang, seperti yang dialami Mary Jane Veloso.
Marie Jane adalah terpidana mati kasus narkoba di Indonesia. Belakangan muncul kabar warga Filipina itu adalah korban kejahatan perdagangan orang.
"Kasus ini mirip kasus Mary Jane Veloso. Migrant Care mendesak Pemerinta melalui pengacara mengajukan banding untuk upaya pembebasan Rita dari hukuman gantung," kata Anis.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia membenarkan laporan tentang vonis mati terhadap Rita di Malaysia. Namun, Rita yang dibantu pihak Kemlu akan mengajukan banding ke pengadilan di Penang terkait vonis mati itu.
”Bahwa hari ini telah diputuskan bersalah, karena yang bersangkutan dituduh menyelundupkan narkoba dan diputuskan akan dikenakan hukuman mati," kata juru bicara Kemlu Indonesia, Arrmanatha Nasir, pada Senin (30/5/2016). (Baca juga: Dijebak Bawa Sabu 4 Kg, Rita Krisdianti Dihukum Mati di Malaysia)
(dam)