P21, Dugaan Suap PT Brantas Abipraya Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Senin, 30 Mei 2016 - 13:26 WIB
P21, Dugaan Suap PT Brantas Abipraya Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
P21, Dugaan Suap PT Brantas Abipraya Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
A A A
JAKARTA - Berkas dua tersangka kasus dugaan suap pengamanan kasus PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, atas nama Sudi Wantoko (SWA) dan Dandung Pamularno (DPA), dinyatakan P21. Selanjutnya, berkas akan diajukan penyidik kepada penuntut umum.

Hendra Heriansyah selaku kuasa hukum Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno mengatakan, dilimpahkannya berkas ke tahap II tersebut menandakan kliennya segera menjalani persidangan.

Dia memperkirakan, sidang mulai digelar pada bulan Juni mendatang. "Kemungkinan besar sidang perdana akan jatuh di pekan kedua bulan Juni," ujar Hendra saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2016).

Hari ini, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno dipanggil KPK untuk menjalani pemeiksaan tahap akhir oleh penyidik. Berkas keduanya akan diserahkan kepada penuntut umum dan selanjutnya didaftarkan ke pengadilan.

Sementara itu, terkait berkas tersangka atas nama Marudut, kata dia, berkas tersebut akan dipisahkan dengan berkas Wantoko dan Dandung. (Baca: Kejagung Diminta Tak Ikut-ikutan Usut Kasus PT Brantas Abip Raya)

"Dalam berkas dugaan suap PT Berantas kepada kejaksaan dipecah jadi dua berkas perkara. Satu atas nama klien kami DPA dan SWA jadi satu berkas, dan satu lagi berkas atas nama Marudut," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7592 seconds (0.1#10.140)