KPK Periksa Tiga Pejabat Kejati Jabar Terkait Kasus Bupati Subang

Kamis, 19 Mei 2016 - 12:51 WIB
KPK Periksa Tiga Pejabat...
KPK Periksa Tiga Pejabat Kejati Jabar Terkait Kasus Bupati Subang
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga pejabat pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Subang Ojang Sohandi sebagai tersangka.

Tiga pejabat Kejati Jabar itu antara lain, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar Fahri Nurmallo, Bendahara Pengeluaran Kiki Saluwan dan Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Bambang Bachtiar.

"Mereka diperiksa untuk tersangka OJS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2016).

Selain tiga pejabat Kejaksaan tersebut, penyidik juga akan memeriksa saksi lainnya. Mereka adalah Komisaris PT DBS Febrian Agung Budi Prastyo, Pemilik Bandung Oto Butik Bobfian Widjaya dan Manager CIMB Niaga Auto Finance Ari Purnama. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Yuyuk.

Diketahui, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Ojang Sohandi, penyidik KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa mobil mewah antara lain, Toyota Vellfire dua Jeep Wrangler Rubicon, satu motor traill KTM, satu kendaraan ATV dan terbaru motor gede merk Harley Davidson. Barang bukti tersebut kini berada di Gudang KPK guna kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ojang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesmas di Dinkes Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.

Selain Ojang, KPK menetapkan dua jaksa yakni Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo, serta Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik dan istrinya Lenih Marliani.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1005 seconds (0.1#10.140)