KPK Belum Maksimal Kembalikan Keuangan Negara

Kamis, 12 Mei 2016 - 18:54 WIB
KPK Belum Maksimal Kembalikan...
KPK Belum Maksimal Kembalikan Keuangan Negara
A A A
JAKARTA - Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) meluncurkan buku bertajuk, Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Penggiat Anti Korupsi di Hotel Borobudur, Jakarta. Dalam acara itu hadir Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sekaligus memberi sambutan.

Romli Atmasasmita selaku salah satu tim penyusun buku tersebut menjelaskan, penyusunan buku menggunakan pendekatan nonhukum yang selama ini terabaikan dalam mengukur keberasilan pemberantasan korupsi, yaitu menggunakan perspektif ekonomi.

"Pendekatan ini dapat menghasilkan analisis yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dapat terjalin dua tujuan sekaligus yaitu penegakan hukum dan kesejahteraan rakyat," ujar Romli dalam sambutannya di acara peluncuran buku, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Menurutnya, selama 13 tahun, KPK sudah melakukan tugasnya dengan prestasi yang cukup membanggakan jika dilihat dalam pelaksanaan fungsi penindakan terhadap tindak pidana korupsi (Tipikor). Dia mencatat, dalam kurun waktu 2010-2014 dari 1.397, KPK mampu menindak 371 perkara. "Namun jika dilihat dalam pengembalian keuangan negara belum maksimal," jelasnya.

Faktornya, kata dia, disebabkan KPK masih menggunakan cara lama dalam penanganan korupsi, yaitu menggunakan pendekatan retributif (penjara). Padahal,
lanjut dia, ada pendekatan lain yang seharusnya KPK lakukan, yaitu pendekatan restoratif (pemulihan) terutama dalam penyelamatan keuangan negara.

"Ini dapat dilihat dalam waktu enam tahun KPK (2009-2014) hanya mampu menyetorkan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp722.697.955.068 sementara dana yang dialokasikan untuk kegiatan selama periode tersebut telah memcapai kurang lebih Rp1,3 triliun," terangnya.

Dia menambahkan, LSM sebagai pegiat antikorupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang fungsinya sebagai lembaga kontrol sosial dan mengambil posisi kritis dan objektif belum menunjukan akuntabilitas, integritas dan transfaransi yang memadai. Apalagi, ICW mendapatkan dana dari KPK.

Maka itu dia mengingatkan perlunya perubahan dalam kebijakan hukum, orientasi baru dalam penegakan hukum, reformasi birokrasi, revisi undang-undang KPK dan revisi Undang-undang lainnya. (Baca: JK Heran Isu Korupsi Semakin Besar)

"Belum lagi terdapat 54 donor asing dengan nilai donasi 63 miliar yang rentan terdapat kepentingan asing dalam langkah ICW," ungkapnya.
(kur)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved