KPK Belum Maksimal Kembalikan Keuangan Negara
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) meluncurkan buku bertajuk, Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Penggiat Anti Korupsi di Hotel Borobudur, Jakarta. Dalam acara itu hadir Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sekaligus memberi sambutan.
Romli Atmasasmita selaku salah satu tim penyusun buku tersebut menjelaskan, penyusunan buku menggunakan pendekatan nonhukum yang selama ini terabaikan dalam mengukur keberasilan pemberantasan korupsi, yaitu menggunakan perspektif ekonomi.
"Pendekatan ini dapat menghasilkan analisis yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dapat terjalin dua tujuan sekaligus yaitu penegakan hukum dan kesejahteraan rakyat," ujar Romli dalam sambutannya di acara peluncuran buku, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Menurutnya, selama 13 tahun, KPK sudah melakukan tugasnya dengan prestasi yang cukup membanggakan jika dilihat dalam pelaksanaan fungsi penindakan terhadap tindak pidana korupsi (Tipikor). Dia mencatat, dalam kurun waktu 2010-2014 dari 1.397, KPK mampu menindak 371 perkara. "Namun jika dilihat dalam pengembalian keuangan negara belum maksimal," jelasnya.
Faktornya, kata dia, disebabkan KPK masih menggunakan cara lama dalam penanganan korupsi, yaitu menggunakan pendekatan retributif (penjara). Padahal,
lanjut dia, ada pendekatan lain yang seharusnya KPK lakukan, yaitu pendekatan restoratif (pemulihan) terutama dalam penyelamatan keuangan negara.
"Ini dapat dilihat dalam waktu enam tahun KPK (2009-2014) hanya mampu menyetorkan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp722.697.955.068 sementara dana yang dialokasikan untuk kegiatan selama periode tersebut telah memcapai kurang lebih Rp1,3 triliun," terangnya.
Dia menambahkan, LSM sebagai pegiat antikorupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang fungsinya sebagai lembaga kontrol sosial dan mengambil posisi kritis dan objektif belum menunjukan akuntabilitas, integritas dan transfaransi yang memadai. Apalagi, ICW mendapatkan dana dari KPK.
Maka itu dia mengingatkan perlunya perubahan dalam kebijakan hukum, orientasi baru dalam penegakan hukum, reformasi birokrasi, revisi undang-undang KPK dan revisi Undang-undang lainnya. (Baca: JK Heran Isu Korupsi Semakin Besar)
"Belum lagi terdapat 54 donor asing dengan nilai donasi 63 miliar yang rentan terdapat kepentingan asing dalam langkah ICW," ungkapnya.
Romli Atmasasmita selaku salah satu tim penyusun buku tersebut menjelaskan, penyusunan buku menggunakan pendekatan nonhukum yang selama ini terabaikan dalam mengukur keberasilan pemberantasan korupsi, yaitu menggunakan perspektif ekonomi.
"Pendekatan ini dapat menghasilkan analisis yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dapat terjalin dua tujuan sekaligus yaitu penegakan hukum dan kesejahteraan rakyat," ujar Romli dalam sambutannya di acara peluncuran buku, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Menurutnya, selama 13 tahun, KPK sudah melakukan tugasnya dengan prestasi yang cukup membanggakan jika dilihat dalam pelaksanaan fungsi penindakan terhadap tindak pidana korupsi (Tipikor). Dia mencatat, dalam kurun waktu 2010-2014 dari 1.397, KPK mampu menindak 371 perkara. "Namun jika dilihat dalam pengembalian keuangan negara belum maksimal," jelasnya.
Faktornya, kata dia, disebabkan KPK masih menggunakan cara lama dalam penanganan korupsi, yaitu menggunakan pendekatan retributif (penjara). Padahal,
lanjut dia, ada pendekatan lain yang seharusnya KPK lakukan, yaitu pendekatan restoratif (pemulihan) terutama dalam penyelamatan keuangan negara.
"Ini dapat dilihat dalam waktu enam tahun KPK (2009-2014) hanya mampu menyetorkan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp722.697.955.068 sementara dana yang dialokasikan untuk kegiatan selama periode tersebut telah memcapai kurang lebih Rp1,3 triliun," terangnya.
Dia menambahkan, LSM sebagai pegiat antikorupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang fungsinya sebagai lembaga kontrol sosial dan mengambil posisi kritis dan objektif belum menunjukan akuntabilitas, integritas dan transfaransi yang memadai. Apalagi, ICW mendapatkan dana dari KPK.
Maka itu dia mengingatkan perlunya perubahan dalam kebijakan hukum, orientasi baru dalam penegakan hukum, reformasi birokrasi, revisi undang-undang KPK dan revisi Undang-undang lainnya. (Baca: JK Heran Isu Korupsi Semakin Besar)
"Belum lagi terdapat 54 donor asing dengan nilai donasi 63 miliar yang rentan terdapat kepentingan asing dalam langkah ICW," ungkapnya.
(kur)