Perberat Sanksi Pelaku, UU Kekerasan Seksual Harus Segera Direvisi

Selasa, 10 Mei 2016 - 12:18 WIB
Perberat Sanksi Pelaku, UU Kekerasan Seksual Harus Segera Direvisi
Perberat Sanksi Pelaku, UU Kekerasan Seksual Harus Segera Direvisi
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, sanksi kepada pelaku kejahatan seksual harus segera diberlakukan oleh pihak Pemerintah bersama dengan DPR.

"Saat ini terkait peraturan yang ada tentunya masih juga belum bisa memberikan sanksi yang sangat berat," kata Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

"Untuk itu ini merupakan PR dari pemerintah dan anggota dewan, supaya juga peraturan perundang-undangan yang ada itu tentunya bisa direvisi ataupun bisa disesuaikan dengan hal-hal yang terjadi saat ini," imbuhnya.

Agus menyebut, kekerasan pada anak merupakan hal yang sangat melanggar dan pastinya bertentangan. Untuk itu dia mengatakan, bahwa sanksi yang nantinya akan diberlakukan harus sesuai dengan tindakan biadab tersebut.

"Karena kita ketahui bahwa pelecehan seksual kepada anak-anak di bawah umur itu merupakan perbuatan yang jelas biadab, perbuatan yang bertentangan dengan hati nurani kita," jelasnya.

"Bahkan bisa juga dikategorikan sebagai extra ordinary crime, sehingga harus bisa memberikan efek Jera. Namun sekali lagi, untuk melaksanakan harus sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada, dengan sanksi yang cukup berat," tandasnya.

Saat ditanyakan mengenai rencana terkait penghapusan Undang-undang (UU) kejahatan seksual, politikus Partai Demokrat ini mengaku setuju.

"Bagus juga itu (rencana revisi undang-undang), setelah nanti masa reses ini selesai ini merupakan agenda yang akan dibahas dan tentunya bisa dimasukkan ke dalam Prolegnas RUU 2016. Sehingga bisa dibahas secepat mungkin ini bukan ide yang bagus juga," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0165 seconds (0.1#10.140)