Status Mary Jane Masih Menunggu Proses Hukum di Filipina
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan, terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso tidak diikutsertakan dalam rencana eksekusi mati gelombang tiga.
Namun proses eksekusi mati Mary Jane masih mungkin dilakukan tergantung upaya hukum di Filipina yang tengah dijalaninya.
"Dia (Mary) masih menunggu proses hukum di Filipina. Karena pas mau dieksekusi hukuman mati, tapi ada yang datang menyerahkan diri dan menyatakan dia adalah korban human trafficking yang mereka lakukan," kata Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 3 Mei 2016.
Menurut Prasetyo, meski mengklaim sebagai korban perdagangan manusia, Mary Jane harus mampu membuktikan hal itu dalam persidangan.
Meski diduga menjadi korban perdagangan manusia Mary Jane tak serta merta bisa lepas dari jeratan hukuman mati. Pasalnya, Mary terbukti membawa heroin ke Indonesia.
Sebaliknya, jika Mary Jane bisa membuktikan dirinya korban perdagangan manusia, maka hal itu bisa digunakan untuk menempuh upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK).
"Jadi nanti putusan pengadilan yang menentukan. Bukan jaksa," jelasnya.
Namun proses eksekusi mati Mary Jane masih mungkin dilakukan tergantung upaya hukum di Filipina yang tengah dijalaninya.
"Dia (Mary) masih menunggu proses hukum di Filipina. Karena pas mau dieksekusi hukuman mati, tapi ada yang datang menyerahkan diri dan menyatakan dia adalah korban human trafficking yang mereka lakukan," kata Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 3 Mei 2016.
Menurut Prasetyo, meski mengklaim sebagai korban perdagangan manusia, Mary Jane harus mampu membuktikan hal itu dalam persidangan.
Meski diduga menjadi korban perdagangan manusia Mary Jane tak serta merta bisa lepas dari jeratan hukuman mati. Pasalnya, Mary terbukti membawa heroin ke Indonesia.
Sebaliknya, jika Mary Jane bisa membuktikan dirinya korban perdagangan manusia, maka hal itu bisa digunakan untuk menempuh upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK).
"Jadi nanti putusan pengadilan yang menentukan. Bukan jaksa," jelasnya.
(maf)