Status Mary Jane Masih Menunggu Proses Hukum di Filipina

Rabu, 04 Mei 2016 - 05:14 WIB
Status Mary Jane Masih...
Status Mary Jane Masih Menunggu Proses Hukum di Filipina
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan, terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso tidak diikutsertakan dalam rencana eksekusi mati gelombang tiga.

Namun proses eksekusi mati Mary Jane masih mungkin dilakukan tergantung upaya hukum di Filipina yang tengah dijalaninya.

"Dia (Mary) masih menunggu proses hukum di Filipina. Karena pas mau dieksekusi hukuman mati, tapi ada yang datang menyerahkan diri dan menyatakan dia adalah korban human trafficking yang mereka lakukan," kata Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 3 Mei 2016.

Menurut Prasetyo, meski mengklaim sebagai korban perdagangan manusia, Mary Jane harus mampu membuktikan hal itu dalam persidangan.

Meski diduga menjadi korban perdagangan manusia Mary Jane tak serta merta bisa lepas dari jeratan hukuman mati. Pasalnya, Mary terbukti membawa heroin ke Indonesia.

Sebaliknya, jika Mary Jane bisa membuktikan dirinya korban perdagangan manusia, maka hal itu bisa digunakan untuk menempuh upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK).

"Jadi nanti putusan pengadilan yang menentukan. Bukan jaksa," jelasnya.
(maf)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved