KPK Gelar Rekonstruksi Kasus PT Brantas Abipraya di 5 Lokasi
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) mengelar rekonstruksi suap pengamanan kasus PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui ke mana arah aliran uang suap.
"Hari ini penyidik merekonstruksi kasus suap PT BA," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (3/5/2016).
Sementara itu, kuasa hukum dua tersangka dari PT Brantas Abipraya, Hendra Heriansyah mengatakan, rekonstruksi akan dilakukan di beberapa lokasi. Di antaranya, Kejati DKI Jakarta, PT Brantas Abipraya, Hotel Best Western, Hotel Gran Melia, dan Pondok Indah Golf.
"Kami koordinasi dengan pihak penyidik rencana ada lima titik," ucapnya. (Baca: Ini Kata Dirut PT Brantas Abipraya Soal Penggeledahan KPK)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka penyuap, yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manajer PT BA Dandung Pamularno, dan perantara suap Marudut. Namun, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka penerima suap.
"Hari ini penyidik merekonstruksi kasus suap PT BA," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (3/5/2016).
Sementara itu, kuasa hukum dua tersangka dari PT Brantas Abipraya, Hendra Heriansyah mengatakan, rekonstruksi akan dilakukan di beberapa lokasi. Di antaranya, Kejati DKI Jakarta, PT Brantas Abipraya, Hotel Best Western, Hotel Gran Melia, dan Pondok Indah Golf.
"Kami koordinasi dengan pihak penyidik rencana ada lima titik," ucapnya. (Baca: Ini Kata Dirut PT Brantas Abipraya Soal Penggeledahan KPK)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka penyuap, yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manajer PT BA Dandung Pamularno, dan perantara suap Marudut. Namun, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka penerima suap.
(kur)