Eksekusi Terpidana Narkoba

Sabtu, 30 April 2016 - 09:01 WIB
Eksekusi Terpidana Narkoba
Eksekusi Terpidana Narkoba
A A A
PEMERINTAH dikabarkan bakal kembali menggelar eksekusi para terpidana mati kasus narkoba. Berita ini tentu menggembirakan sepanjang eksekusi itu dilakukan secara sungguh-sungguh yang didasari niat baik demi masa depan bangsa.

Jangan sampai pelaksanaan hukuman mati ini dilakukan hanya untuk kepentingan politis, terlebih untuk pencitraan seperti yang terjadi pada eksekusi sebelumnya. Ketegasan sangat penting sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam upaya menghentikan peredaran narkoba di Indonesia.

Ada sejumlah alasan mengapa para terpidana mati, khususnya kasus narkoba, harus segera dieksekusi. Pertama, dalam negara hukum seperti Indonesia kepastian menjadi sangat penting. Jangan sampai nasib seseorang digantung tanpa kejelasan.

Kalau memang seseorang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sebaiknya segera dieksekusi. Adanya kepastian ini juga bisa menumbuhkan rasa percaya dari dunia internasional akan tegasnya penegakan hukum di Indonesia.

Kedua, jumlah terpidana mati kasus narkoba yang belum dieksekusi ternyata masih banyak. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah terpidana mati narkoba yang sedang menunggu eksekusi kurang lebih 60 orang-baik warga negara asing (WNA) maupun WNI. Data ini tentu bukan angka yang kecil.

Di tengah permasalahan penjara yang kini sedang mengalami kelebihan penghuni, pelaksanaan eksekusi mati bisa menjadi salah satu solusinya. Ketiga, dengan pelaksanaan hukuman mati ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera. Penegakan hukum yang tidak jelas hanya akan membuat Indonesia menjadi surga bagi para bandar narkoba seperti saat ini.

Bahkan, Indonesia saat ini sudah bukan lagi sebagai negara transit para pengedar narkoba. Namun, sudah cukup lama Indonesia menjadi negara produsen narkoba. Salah satu yang terbesar yang ditemukan aparat hukum kita adalah pabrik ekstasi dan sabu-sabu dengan lahan seluas 3,7 hektare di Kampung Tegal Sari, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada 2005. Bayangkan, pabrik narkoba ini memiliki omzet Rp50 miliar per minggu.

Hasil penelitian BNN dan Puslitkes UI juga menunjukkan tren kenaikan pencandu narkoba dalam setahun terakhir. Pada 2015 angka prevalensi nasional penyalah guna narkoba sebesar 2,20%. Ada kenaikan 0,2% dibanding tahun sebelumnya yang hanya 2,18%. Kenaikan jumlah pengguna barang haram ini tentu memprihatinkan kita semua.

Fenomena di atas semakin menegaskan bahwa narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan luar biasa. Angka-angka tersebut sekaligus menunjukkan secara gamblang bahwa penanganan masalah kejahatan narkoba masih belum menunjukkan hasil optimal.

Lambatnya pelaksanaan eksekusi para terpidana mati bisa dikatakan menjadi salah satu penyebab gagalnya upaya pemberantasan narkoba di negara ini. Karena itu, tak ada pilihan lain, pemerintah harus segera mengeksekusi seluruh terpidana mati narkoba yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tanpa terkecuali.

Pelaksanaan eksekusi tak boleh pandang bulu. Jangan sampai desakan negara lain yang warganya dipidana mati kasus narkoba di Indonesia bisa memengaruhi kebijakan pemerintah kita. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia tak perlu mendengarkan desakan negara lain terkait eksekusi itu.

Tidak ada tawar-menawar dalam kasus narkoba karena dampak barang ilegal ini sangat merusak generasi muda kita. Indonesia bisa belajar pada Malaysia dan Singapura yang sangat tegas terhadap bandar narkoba. Kedua negara ini tidak pernah ragu menghukum mati penjahat narkoba, meski banyak desakan dari negara-negara lain.

Apalagi, saat ini ada modus baru dari para terpidana mati narkoba agar mereka tidak segera dieksekusi. Mereka ternyata sengaja berjualan narkoba di lembaga pemasyarakatan alias di penjara agar ditangkap lagi. Penangkapan tersebut membuatnya diperiksa untuk kasus baru. Ini tentu akan menghambat pelaksanaan eksekusi.

Modus baru terpidana mati narkoba ini harus menjadi perhatian serius para penegak hukum. Jangan sampai aparat kita dibodohi para bandar narkoba tersebut. Kita sangat berharap aparat dan pemerintah kita benar-benar serius dalam memberantas narkoba dan tidak ragu menghukum berat penjahat narkoba.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7207 seconds (0.1#10.140)