Jelang Reses, Pembahasan Revisi UU Pilkada Masih Deadlock
A
A
A
JAKARTA - Hari ini DPR mengakhiri masa sidang ke-IV tahun 2015-2016 dan memasuki masa reses hingga 17 Mei mendatang. Namun,
pembahasan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) di Panja masih deadlock atau mengalami kebuntuan.
"Sebenarnya sudah banyak kemajuan hanya saja belum bulat keputusannya. Dan antar fraksi juga masih ada perbedaan pendapat mengenai sejumlah isu dalam draf RUU Pilkada," ujar Anggota Panja RUU Pilkada dari Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian kepada SINDO di sela-sela Rapat Panja RUU Pilkada, Kamis (28/4/2016) malam.
Hetifah mengatakan, pembahasan rapat Panja masih terus mendalami sejumlah isu krusial yang belum mencapai kesepakatan antara DPR dengan Kemendagri. Namun, belum juga menemukan kesepakatan sehingga belum ada satupun hal baru yang diputuskan.
"Barusan sih sempat bahas soal calon tunggal, tapi dihold (ditunda) lagi," ucapnya.
Menurut Hetifah, persoalan yang didalami masih seputar syarat calon, prosentase dukungan calon dari perseorangan maupun partai politik (parpol), metode kampanye dan sumber pendanaan kampanye, penyalahgunaan jabatan, money politics, penanganan pelanggaran, pelantikan serentak, perselisihan parpol dan calon tunggal.
"Masih sama soal itu, tapi turunannya (pasal) yang banyak," tandasnya.
pembahasan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) di Panja masih deadlock atau mengalami kebuntuan.
"Sebenarnya sudah banyak kemajuan hanya saja belum bulat keputusannya. Dan antar fraksi juga masih ada perbedaan pendapat mengenai sejumlah isu dalam draf RUU Pilkada," ujar Anggota Panja RUU Pilkada dari Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian kepada SINDO di sela-sela Rapat Panja RUU Pilkada, Kamis (28/4/2016) malam.
Hetifah mengatakan, pembahasan rapat Panja masih terus mendalami sejumlah isu krusial yang belum mencapai kesepakatan antara DPR dengan Kemendagri. Namun, belum juga menemukan kesepakatan sehingga belum ada satupun hal baru yang diputuskan.
"Barusan sih sempat bahas soal calon tunggal, tapi dihold (ditunda) lagi," ucapnya.
Menurut Hetifah, persoalan yang didalami masih seputar syarat calon, prosentase dukungan calon dari perseorangan maupun partai politik (parpol), metode kampanye dan sumber pendanaan kampanye, penyalahgunaan jabatan, money politics, penanganan pelanggaran, pelantikan serentak, perselisihan parpol dan calon tunggal.
"Masih sama soal itu, tapi turunannya (pasal) yang banyak," tandasnya.
(kri)