KPK Sita Vellfire dan Jeep Wrangler Bupati Subang
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil milik Bupati Subang Ojang Sohandi. Kedua mobil itu disita karena diduga terkait gratifikasi.
"Mobil itu sitaan gratifikasi OJS (Ojang Sohandi)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (28/4/2016).
Dua mobil yang disita tersebut terdiri dari sebuah mobil Toyota Velfire berwarna hitam dengan pelat nomor T 1978 dan Jeep Wrangler berwarna oranye dengan plat nomor D 50 KR.
Setelah disita, mobil itu terparkir di halaman Gedung KPK. Yuyuk menegaskan KPK baru menyita dua buah mobil miliknya. "Sampai jam ini masih itu saja (dua mobil yang disita)," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ojang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesmas di Dinkes Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
Selain Ojang, KPK menetapkan dua jaksa yakni Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo, serta Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik dan istrinya Lenih Marliani.
"Mobil itu sitaan gratifikasi OJS (Ojang Sohandi)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (28/4/2016).
Dua mobil yang disita tersebut terdiri dari sebuah mobil Toyota Velfire berwarna hitam dengan pelat nomor T 1978 dan Jeep Wrangler berwarna oranye dengan plat nomor D 50 KR.
Setelah disita, mobil itu terparkir di halaman Gedung KPK. Yuyuk menegaskan KPK baru menyita dua buah mobil miliknya. "Sampai jam ini masih itu saja (dua mobil yang disita)," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ojang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesmas di Dinkes Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
Selain Ojang, KPK menetapkan dua jaksa yakni Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo, serta Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik dan istrinya Lenih Marliani.
(dam)