Rangkap Jabatan, Komisioner KPI Dilaporkan ke BPOD PKS
A
A
A
JAKARTA - Komisioner KPI, Azimah Soebagijo dilaporkan ke Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Laporan tersebut didasari adanya rangkap jabatan sebagai kaderpartai dan posisinya di KPI.
Lingkar Mahasiswa Pemerhati Siaran, Novel mengatakan, Azimah hingga sekarang masih tercatat sebagai kader madya PKS sekaligus pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) MKGR bidang hubungan luar negeri.
"Kami menyesalkan adanya kader sebuah partai dan underbouw partai yang menjadi Komisioner KPI. Ini jelas sekali pelanggarannya," ujarNovel, Selasa (26/4/2016).
Maka itu dia menuding Azimah melanggar Pasal 8 junto 10 UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan Pasal 12 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dia menambahkan, Azimah telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Komisioner KPI untuk mencari atau meminta fasilitas kepada stasiun televisi di bawah pengawasan KPI.
"Yang bersangkutan meminta difasilitasi tempat, konsumsi, fee, narasumber dan MC dalam acara bedah buku dengan judul film layar kaca lebar hadir di televisi di UPN Surabaya tanggal 15 Maret 2016," ucapnya.
Okezone berupaya menghubungi Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera untuk mengonfirmasi tudingan tersebut. Namun tak banyak keterangan yang didapat karena Mardani melemparkan masalah ini pada seseorang bernama Dedi.
Saat dihubungi, yang bersangkutan tidak menjawab panggilan. "Bukan (kader) ya, hubungi Dedi saja," kata Mardani yang langsung mematikan telepon.
Lingkar Mahasiswa Pemerhati Siaran, Novel mengatakan, Azimah hingga sekarang masih tercatat sebagai kader madya PKS sekaligus pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) MKGR bidang hubungan luar negeri.
"Kami menyesalkan adanya kader sebuah partai dan underbouw partai yang menjadi Komisioner KPI. Ini jelas sekali pelanggarannya," ujarNovel, Selasa (26/4/2016).
Maka itu dia menuding Azimah melanggar Pasal 8 junto 10 UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan Pasal 12 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dia menambahkan, Azimah telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Komisioner KPI untuk mencari atau meminta fasilitas kepada stasiun televisi di bawah pengawasan KPI.
"Yang bersangkutan meminta difasilitasi tempat, konsumsi, fee, narasumber dan MC dalam acara bedah buku dengan judul film layar kaca lebar hadir di televisi di UPN Surabaya tanggal 15 Maret 2016," ucapnya.
Okezone berupaya menghubungi Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera untuk mengonfirmasi tudingan tersebut. Namun tak banyak keterangan yang didapat karena Mardani melemparkan masalah ini pada seseorang bernama Dedi.
Saat dihubungi, yang bersangkutan tidak menjawab panggilan. "Bukan (kader) ya, hubungi Dedi saja," kata Mardani yang langsung mematikan telepon.
(kur)