Setelah Hartawan Aluwi, Polri Buru Anton Tantular dan Hendro Wiyanto
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri menegaskan masih terus melakukan pengejaran terhadap dua buronan terpidana kasus dugaan korupsi dana nasabah Bank Century yang berada di luar negeri yaitu Anton Tantular dan Hendro Wiyanto. Sebelumnya, Polri telah berhasil memulangkan buronan kasus Bank Century Hartawan Aluwi dari Singapura.
"Jadi tersisa dua lagi. Saat ini kita (kepolisian) bekerja sama dengan interpol masih terus melakukan penyidikan, jadi kami tidak bisa menyebutkan di mana negara yang mereka tuju saat ini," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Menurut Boy, Hartawan melangsungkan aksinya tidak sendiri tapi bersama Anton Tantular dan Hendro Wiyanto dengan mengelola perusahaan sekuritas yaitu PT Antaboga Delta Securitas.
"Kita ketahui, bersama Antaboga ini secara legal tidak punya legalitas untuk menjalankan kegiatan investasi," kata Boy.
Modus penipuan yang dilakukan para terpidana adalah dengan membujuk para nasabah untuk berinvestasi dengan iming-iming mendapatkan bunga lebih besar dibandingkan bungan bank lainnya dan tidak dikenakan pajak.
"Kemudian dijamin, dana yang diinvestasikan itu oleh pemiliknya yaitu pemilik Bank Century dalam hal ini Robert Tantular," ucapnya.
Dalam kasus tersebut ketiga terpidana berhasil mengumpulkan uang investasi sebesar Rp1,4 triliun, dana itu kemudian diambil langsung oleh pengurus PT Antaboga Delta Securitas bukan untuk diinvestasikan. Kurang lebih ada 2.424 lembar girik giro dari rekening milik nasabah diambil oleh ketiga terpidana, Robert Tantular menarik kurang lebih Rp334,276 miliar, Anton Tantular Rp308,618 miliar kemudian saudara Hartawan Aluwi sebanyak Rp408.478.596 miliar.
"Jadi tersisa dua lagi. Saat ini kita (kepolisian) bekerja sama dengan interpol masih terus melakukan penyidikan, jadi kami tidak bisa menyebutkan di mana negara yang mereka tuju saat ini," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Menurut Boy, Hartawan melangsungkan aksinya tidak sendiri tapi bersama Anton Tantular dan Hendro Wiyanto dengan mengelola perusahaan sekuritas yaitu PT Antaboga Delta Securitas.
"Kita ketahui, bersama Antaboga ini secara legal tidak punya legalitas untuk menjalankan kegiatan investasi," kata Boy.
Modus penipuan yang dilakukan para terpidana adalah dengan membujuk para nasabah untuk berinvestasi dengan iming-iming mendapatkan bunga lebih besar dibandingkan bungan bank lainnya dan tidak dikenakan pajak.
"Kemudian dijamin, dana yang diinvestasikan itu oleh pemiliknya yaitu pemilik Bank Century dalam hal ini Robert Tantular," ucapnya.
Dalam kasus tersebut ketiga terpidana berhasil mengumpulkan uang investasi sebesar Rp1,4 triliun, dana itu kemudian diambil langsung oleh pengurus PT Antaboga Delta Securitas bukan untuk diinvestasikan. Kurang lebih ada 2.424 lembar girik giro dari rekening milik nasabah diambil oleh ketiga terpidana, Robert Tantular menarik kurang lebih Rp334,276 miliar, Anton Tantular Rp308,618 miliar kemudian saudara Hartawan Aluwi sebanyak Rp408.478.596 miliar.
(kri)