Setelah Hartawan Aluwi, Polri Buru Anton Tantular dan Hendro Wiyanto

Jum'at, 22 April 2016 - 17:16 WIB
Setelah Hartawan Aluwi,...
Setelah Hartawan Aluwi, Polri Buru Anton Tantular dan Hendro Wiyanto
A A A
JAKARTA - Mabes Polri menegaskan masih terus melakukan pengejaran terhadap dua buronan terpidana kasus dugaan korupsi dana nasabah Bank Century yang berada di luar negeri yaitu Anton Tantular dan Hendro Wiyanto. Sebelumnya, Polri telah berhasil memulangkan buronan kasus Bank Century Hartawan Aluwi dari Singapura.

"Jadi tersisa dua lagi. Saat ini kita (kepolisian) bekerja sama dengan interpol masih terus melakukan penyidikan, jadi kami tidak bisa menyebutkan di mana negara yang mereka tuju saat ini," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Menurut Boy, Hartawan melangsungkan aksinya tidak sendiri tapi bersama Anton Tantular dan Hendro Wiyanto dengan mengelola perusahaan sekuritas yaitu PT Antaboga Delta Securitas.

"Kita ketahui, bersama Antaboga ini secara legal tidak punya legalitas untuk menjalankan kegiatan investasi," kata Boy.

Modus penipuan yang dilakukan para terpidana adalah dengan membujuk para nasabah untuk berinvestasi dengan iming-iming mendapatkan bunga lebih besar dibandingkan bungan bank lainnya dan tidak dikenakan pajak.

"Kemudian dijamin, dana yang diinvestasikan itu oleh pemiliknya yaitu pemilik Bank Century dalam hal ini Robert Tantular," ucapnya.

Dalam kasus tersebut ketiga terpidana berhasil mengumpulkan uang investasi sebesar Rp1,4 triliun, dana itu kemudian diambil langsung oleh pengurus PT Antaboga Delta Securitas bukan untuk diinvestasikan. Kurang lebih ada 2.424 lembar girik giro dari rekening milik nasabah diambil oleh ketiga terpidana, Robert Tantular menarik kurang lebih Rp334,276 miliar, Anton Tantular Rp308,618 miliar kemudian saudara Hartawan Aluwi sebanyak Rp408.478.596 miliar.
(kri)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Jaga Kredibilitas Negara,...
Jaga Kredibilitas Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved