Buronan Kasus Bank Century Hartawan Aluwi Ditahan di Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - Buronan kasus korupsi bailout Bank Century Hartawan Aluwi yang melarikan diri ke Singapura, saat ini sudah berada di dalam tahanan sementara Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Sekarang sudah di Bareskrim," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya saat dihubungi melalui telepon Jumat (22/4/2016).
Agung mengatakan, pemulangan Hartawan Aluwi dari Singapura itu dilakukan oleh pihak Polri bukan Kejaksaan Agung (Kejagung) seperti yang diberitakan sebelumnya.
"Kita pun pulangkan sendiri dari Singapura," kata Agung.
Perlu diketahui, Hartawan Aluwi adalah Komisaris PT Antaboga. Hartawan terlibat korupsi dana nasabah Bank Century yang merugikan negara sebesar USD178 juta. Selain Hartawan tersangka lain yang juga menjadi buronan dalam kasus tersebut diantaranya Anton Tantular, Dewi Tantular, Hendro Wiyanto, dan Hesham Al Warraq.
"Sekarang sudah di Bareskrim," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya saat dihubungi melalui telepon Jumat (22/4/2016).
Agung mengatakan, pemulangan Hartawan Aluwi dari Singapura itu dilakukan oleh pihak Polri bukan Kejaksaan Agung (Kejagung) seperti yang diberitakan sebelumnya.
"Kita pun pulangkan sendiri dari Singapura," kata Agung.
Perlu diketahui, Hartawan Aluwi adalah Komisaris PT Antaboga. Hartawan terlibat korupsi dana nasabah Bank Century yang merugikan negara sebesar USD178 juta. Selain Hartawan tersangka lain yang juga menjadi buronan dalam kasus tersebut diantaranya Anton Tantular, Dewi Tantular, Hendro Wiyanto, dan Hesham Al Warraq.
(kri)