Kejagung dan LPSK Teken Kesepakatan Lindungi Saksi dan Korban

Selasa, 19 April 2016 - 14:16 WIB
Kejagung dan LPSK Teken...
Kejagung dan LPSK Teken Kesepakatan Lindungi Saksi dan Korban
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, nota kesepakatan antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), merupakan kerja sama untuk melindungi saksi dan korban dalam penegakan hukum.

Penandatangan nota tersebut menjadi sangat penting, melihat masih banyaknya saksi dan korban tindak pidana kurang diperhatikan oleh penegak hukum.

"Penegak hukum itu mencerminkan keadilan, ini cita-cita yang harus diwujudkan di tengah upaya reformasi hukum dan sistem dalam Nawa Cita Jokowi," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Menurut Prasetyo, saat ini masih banyak intimidasi, tekanan yang diterima saksi dan korban saat dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, walaupun posisinya orang tersebut belum dapat dikatakan sebagai tersangka.

"Saksi dan korban tidak bisa berkomentar secara bebas, di sisi lain kejahatan sudah masif," ucap Prasetyo.

Oleh karena itu sambung Prasetyo, adanya LPSK perlu dilanjutkan untuk memberikan rasa bebas dan aman terhadap para saksi dan korban dalam proses hukum yang dijalankan.

"LPSK itu elemen yang sangat penting untuk menjaga keadilan, pentingnya perlindungan pada saksi maka sepantasnya kerja sama LPSK dan Kejagung dilanjutkan," ungkapnya.

Nota kesapakatan tersebut menyebutkan ada beberapa ruang lingkup kerja sama yang terjalin. Pertama, perlindungan diberikan pada saksi dan korban tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM berat, kekerasan seksual, dan tindak pidana lainnya yang mengakibatkan posisi saksi dan korban dihadapkam pada situasi yang membahayakan.

Kedua, pelaksanaan perlindungan meliputi layanan bantuan pemenuhan hak korban dalam proses mendapatkan dalam bentuk ganti rugi atau restitusi. Ketiga, untuk mewujudkan pemberian hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Kemudian terakhir, peningkatan kapasitas kelembagaan dan aktivitas perlindungan saksi dan korban.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1232 seconds (0.1#10.140)