Tim Jamwas Tak Temukan Pelanggaran Jaksa Terkait Suap PT Brantas

Jum'at, 15 April 2016 - 15:21 WIB
Tim Jamwas Tak Temukan...
Tim Jamwas Tak Temukan Pelanggaran Jaksa Terkait Suap PT Brantas
A A A
JAKARTA - Tim klarifikasi Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan suap penanganan perkara PT Brantas Abipraya.

“Sejauh yang diklarifikasi dan diperiksa oleh Jamwas, tidak ada masalah apa-apa,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Prasetyo menduga ada oknum yang berusaha melakukan suap suap untuk memperlancar kasus yang sedang ditangani Kejati DKI Jakarta itu.

“Ada orang yang berusaha menyuap, itu tentunya tidak harus yang bersangkutan tahu kan. Jangan pasif tahu pun tidak gitu lho, ya ini yang ditemukan oleh tim pengawas kita,” tutur Prasetyo.

Kendati demikian, Kejaksaan Agung tetap menyerahkan kembali pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk selanjutnya dikaji lebih jauh dari hasil kesimpulan dari pada tim klarifikasi Jamwas.

“Hasilnya sudah kita sampaikan ke KPK, selanjutnya silakan mereka (KPK) mengkaji lebih jauh, tapi ya temuan kita seperti itu,” katanya.

Pada tanggal 5 Maret 2016 tim klarifikasi Kejaksaan Agung telah memeriksa Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang beserta Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu, Kasi Penyidikan Kajati DKI Jakarta Rinaldi dan Kepala Tata Bagian Usaha Kajati DKI Jakarta Nur Laila Sari.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0615 seconds (0.1#10.140)