Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Kajati dan Aspidsus Kejati DKI
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati DKI), Tomo Sitepu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kedua jaksa itu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengamanan kasus PT Brantas Abipraya (PT BA) di Kejati DKI Jakarta.
"Kelanjutan penyidikan kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kajati dan Aspidsus Kejati DKI," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2016).
Pemeriksaan terhadap Situmorang dan Sitepu adalah untuk yang kedua kalinya dilakukan KPK. Keduanya sempat diperiksa KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap petinggi PT BA di Jakarta, pada 31 Maret 2016.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap dan perantara. Namun hingga kini KPK belum menyebut sangkaan kepada satu pun pihak penerima suap.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kedua jaksa itu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengamanan kasus PT Brantas Abipraya (PT BA) di Kejati DKI Jakarta.
"Kelanjutan penyidikan kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kajati dan Aspidsus Kejati DKI," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2016).
Pemeriksaan terhadap Situmorang dan Sitepu adalah untuk yang kedua kalinya dilakukan KPK. Keduanya sempat diperiksa KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap petinggi PT BA di Jakarta, pada 31 Maret 2016.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap dan perantara. Namun hingga kini KPK belum menyebut sangkaan kepada satu pun pihak penerima suap.
(maf)