Besok, Kajati DKI Akan Diperiksa KPK Terkait Kasus PT Brantas
Rabu, 13 April 2016 - 14:29 WIB
Besok, Kajati DKI Akan Diperiksa KPK Terkait Kasus PT Brantas
A
A
A
JAKARTA - Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap untuk pengamanan penyelidikan perkara korupsi PT Brantas Abipraya (BUMN) yang tengah diusut oleh Kejati DKI Jakarta.
"Besok dia (Sudung) diperiksa di KPK," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Widyo Pramono di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Sebelumnya, pada tanggal 5 April Tim klarifikasi Jamwas di Kejagung telah lebih dulu memeriksa Sudung Situmorang dengan menyodorkan 32 buah pertanyaan terkait suap yang diberikan oleh oknum dari PT Brantas Abipraya untuk memuluskan perkara yang tengah ditangani oleh Kejati DKI Jakarta.
Untuk diketahui, tanggal 31 Maret KPK telah melakukan OTT di sebuah hotel daerah Cawang. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno dan dari swasta dengan inisial MRD.
KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang dollar AS senilai USD148 ribu. Diduga untuk menghentikan penyidikan yang tengah ditangani oleh Kejati DKI Jakarta.
"Besok dia (Sudung) diperiksa di KPK," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Widyo Pramono di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Sebelumnya, pada tanggal 5 April Tim klarifikasi Jamwas di Kejagung telah lebih dulu memeriksa Sudung Situmorang dengan menyodorkan 32 buah pertanyaan terkait suap yang diberikan oleh oknum dari PT Brantas Abipraya untuk memuluskan perkara yang tengah ditangani oleh Kejati DKI Jakarta.
Untuk diketahui, tanggal 31 Maret KPK telah melakukan OTT di sebuah hotel daerah Cawang. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno dan dari swasta dengan inisial MRD.
KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang dollar AS senilai USD148 ribu. Diduga untuk menghentikan penyidikan yang tengah ditangani oleh Kejati DKI Jakarta.
(kri)