Jamwas Akan Serahkan Jaksa Kejati Jateng ke KPK

Selasa, 12 April 2016 - 14:38 WIB
Jamwas Akan Serahkan Jaksa Kejati Jateng ke KPK
Jamwas Akan Serahkan Jaksa Kejati Jateng ke KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang jaksa sebagai tersangka kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Subang Ojang Sohandi.

Keduanya yakni, Devyanti Rochaeni, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) dan Fahri Nurmallo. Saat ini Fahri bertugas di Kejati Jawa Tengah. Sebelumnya, dia bertugas di Kejati Jabar.

Hingga kini penyidik baru menggelandang Devyanti ke Gedung KPK karena Fahri masih berada di Jawa Tengah.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan saat operasi tangkap tangan, Fahri sedang berada di Semarang. "Bagaimana mau dibawa, orangnya enggak di Bandung, sudah seminggu lalu pindah tugas ke Semarang," kata Agus di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).

Menurut Agus, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono memberikan garansi akan mengantar langsung Fahri ke KPK. Namun, belum diketahui kapan Fahri akan dibawa ke KPK.

"Pilihannya apakah kirim orang ke Semarang untuk bawa ke Jakarta atau secara sukarela menyerahkan diri. Tapi kemudian ada janji dari Pak Jamwas akan mengantar yang bersangkutan ke KPK dalam waktu dekat," kata Agus.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Ojang Sohandi, Jajang Abdul Kholik, Lenih Marliani, Fahri Nurmallo, dan Devyanti Rochaeni.

Suap itu diberikan Bupati Ojang agar namanya tidak disebut dalam penanganan kasus dana BPJS yang sedang bergulir di persidangan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5432 seconds (0.1#10.140)