Jimly Apresiasi Cara Musyawarah untuk Pilih Wakil Ketua MK Baru
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengapresiasi proses pemilihan Wakil Ketua MK yang dilalui dengan musyawarah, tanpa dilalui voting bahkan jauh dari konflik.
"Mereka (para Hakim MK) mesti kompak karena mekanisme pemilihannya bagus sekali. Jadi boleh baik ditradisikan segitu (musyawarah)," jelas Jimly usai menghadiri pelantikan Wakil Ketua MK, di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/4/2016).
"Jadi jangan mentang-mentang demokrasi harus segala voting-voting-an. Sejak dulu memang begitu, cuma kadang-kadang, kalau tahap awal masih tegang. Dan kalau ini lebih baik. Ya harusnya memang begitu," imbuhnya.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini menjelaskan, sudah seharusnya lembaga negara sebelum bersikap baiknya dimusyawarahkan dahulu.
"Sebaiknya di lingkungan lembaga lain khususnya di pengadilan seperti demokrasi, pancasila mengenai musyawarah itu harus ditonjolkan," tandasnya.
Sebelumnya, MK telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin pagi tadi. Rapat yang digelar tertutup itu akhirnya memutuskan memilih kembali Anwar Usman sebagai Wakil Ketua MK periode 2016-2018.
Pemilihan dilakukan karena masa jabatan Anwar sebagai Wakil Ketua MK telah berakhir pada 6 April 2016. "Syukur alhamdulillah, hasilnya membahagiakan," tutur Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta.
"Anwar Usman telah secara musyawarah mufakat dan aklamasi diberi kembali tugas dan amanah dari sembilan orang hakim lain untuk tetap mengemban tugas untuk menjadi Wakil Ketua MK untuk periode 2016-2018," imbuhnya.
Dia mengaku sempat ada rencana pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara atau voting, namun itu dilakukan karena para hakim sepakat melakukan musyawarah.
"Secara musyawarah (Anwar Usman) terpilih kembali menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua MK," ujarnya.
"Mereka (para Hakim MK) mesti kompak karena mekanisme pemilihannya bagus sekali. Jadi boleh baik ditradisikan segitu (musyawarah)," jelas Jimly usai menghadiri pelantikan Wakil Ketua MK, di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/4/2016).
"Jadi jangan mentang-mentang demokrasi harus segala voting-voting-an. Sejak dulu memang begitu, cuma kadang-kadang, kalau tahap awal masih tegang. Dan kalau ini lebih baik. Ya harusnya memang begitu," imbuhnya.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini menjelaskan, sudah seharusnya lembaga negara sebelum bersikap baiknya dimusyawarahkan dahulu.
"Sebaiknya di lingkungan lembaga lain khususnya di pengadilan seperti demokrasi, pancasila mengenai musyawarah itu harus ditonjolkan," tandasnya.
Sebelumnya, MK telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin pagi tadi. Rapat yang digelar tertutup itu akhirnya memutuskan memilih kembali Anwar Usman sebagai Wakil Ketua MK periode 2016-2018.
Pemilihan dilakukan karena masa jabatan Anwar sebagai Wakil Ketua MK telah berakhir pada 6 April 2016. "Syukur alhamdulillah, hasilnya membahagiakan," tutur Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta.
"Anwar Usman telah secara musyawarah mufakat dan aklamasi diberi kembali tugas dan amanah dari sembilan orang hakim lain untuk tetap mengemban tugas untuk menjadi Wakil Ketua MK untuk periode 2016-2018," imbuhnya.
Dia mengaku sempat ada rencana pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara atau voting, namun itu dilakukan karena para hakim sepakat melakukan musyawarah.
"Secara musyawarah (Anwar Usman) terpilih kembali menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua MK," ujarnya.
(maf)