Anwar Usman Kembali Jabat Wakil Ketua MK
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (11/4/2016) pagi tadi. Rapat yang digelar secara tertutup itu akhirnya memutuskan memilih kembali Anwar Usman sebagai Wakil Ketua MK periode 2016-2018.
Pemilihan dilakukan karena masa jabatan Anwar sebagai Wakil Ketua MK telah berakhir pada 6 April 2016.
"Syukur alhamdulillah, hasilnya membahagiakan. Anwar Usman telah secara musyawarah mufakat dan aklamasi diberi kembali tugas dan amanah dari sembilan orang hakim lain untuk tetap mengemban tugas untuk menjadi wakil ketua MK untuk periode 2016-2018," tutur Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Dia mengaku sempat ada rencana pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara atau voting, namun itu dilakukan karena para hakim sepakat melakukan musyawarah.
"Secara musyawarah (Anwar Usman) terpilih kembali menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua MK," ujarnya.
Pemilihan dilakukan karena masa jabatan Anwar sebagai Wakil Ketua MK telah berakhir pada 6 April 2016.
"Syukur alhamdulillah, hasilnya membahagiakan. Anwar Usman telah secara musyawarah mufakat dan aklamasi diberi kembali tugas dan amanah dari sembilan orang hakim lain untuk tetap mengemban tugas untuk menjadi wakil ketua MK untuk periode 2016-2018," tutur Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Dia mengaku sempat ada rencana pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara atau voting, namun itu dilakukan karena para hakim sepakat melakukan musyawarah.
"Secara musyawarah (Anwar Usman) terpilih kembali menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua MK," ujarnya.
(dam)